Irjen Teddy Minahasa. MI/Bagus Suryo
Irjen Teddy Minahasa. MI/Bagus Suryo

Kuasa Hukum Sebut Peran Dody Penting Ungkap Peran Irjen Teddy

Rahmatul Fajri • 09 Desember 2022 11:00
Jakarta: Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan dan justice collaborator. Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Dody, Adriel Purba.
 
Adriel mengatakan jika diberikan perlindungan sebagai justice collaborator, kliennya akan leluasa memberikan keterangan terkait peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, keterangan kliennya juga penting untuk membuka kasus ini.
 
"Keterangan klien kami penting untuk membuka keterlibatan Pak TM yang diduga sebagai bandar dalam perkara ini. Kami meyakini LPSK adalah lembaga independen yang bisa diandalkan masyarakat dalam mencari keadilan yang hakiki khususnya dalam mengabulkan permohonan kami," kata Adriel melalui keterangannya, Jumat, 9 Desember 2022.

Adriel menyambut baik rencana LPSK yang akan mengumumkan status justice collaborator kliennya pada pekan depan. Adriel berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan kliennya berdasarkan fakta-fakta materiil, intervensi dan paksaan yang dialami kliennya serta keluarga.
 
Selain itu, ia menilai Irjen Teddy memiliki pengaruh yang besar dalam kasus tersebut. Dalam agenda pemeriksaan konfrontasi beberapa waktu lalu, ucap Adriel, Irjen Teddy seperti bisa mengatur jalannya pemeriksaan. Hal itu akan membuat ketiga tersangka lainnya tidak bisa leluasa membongkar kasus ini.
 
"Walau begitu, saya apresiasi Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa dan jajaran bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar ketika melaksanakan pemeriksaan konfrontasi beberapa waktu lalu," tuturnya.
 

Baca juga: Kompolnas Surati Kadiv Propam Terkait Sidang Etik Bharada E hingga Irjen Teddy Minahasa


 
Lebih lanjut, Adriel mengatakan ketiga kliennya dalam perkara narkoba sabu 5 kg itu bukan pelaku utama. Ia mengatakan AKBP Dody dalam hal ini hanya menjalankan perintah dari Irjen Teddy.
 
"Bahkan, Dody sebenarnya sudah pernah menolak perintah TM tapi dalam perjalanannya TM terus memaksa Dody untuk menyisihkan sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi," ujar dia.
 
Adriel menjelaskan, AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Artinya, menurut Adriel, Dody tidak punya niat (mens rea) sama sekali.
 
"Bahkan, setelah kasus ini terungkap hanya Dody dkk yang konsisten membongkar perkara dan keterlibatan Pak TM walau kerap diintervensi serta dipaksa dari pihak TM dan istrinya sebagaimana tertuang dalam BAP ayah dan istri AKBP Dody," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan