Jakarta: Pemerintah akan menyosialisasikan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah sah menjadi undang-undang (UU). Sosialisasi akan dilakukan selama tiga tahun ke depan.
"Selama tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk menyosialisasikan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.
Sosialisasi dilakukan terhadap pihak yang akan menjalankan KUHP. Khususnya, aparat penegak hukum.
"Yang jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu," ungkap dia.
Selain itu, pemerintah akan menyosialisasikan KUHP ke perguruan tinggi. Sehingga, para dosen bisa menyampaikan hasil penyusunan KUHP dengan benar.
"Jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan (hasil revisi KUHP)," sebut dia.
DPR mengesahkan revisi KUHP menjadi UU dalam paripurna Selasa, 6 Desember 2022. Aturan ini bakal menggantikan KUHP lama yang disebut produk hukum kolonial.
Pengesahan KUHP masih menuai penolakan. Sejumlah pihak menyebut banyak aturan berbahaya dan kontroversial dalam regulasi pidana yang baru tersebut.
Jakarta: Pemerintah akan menyosialisasikan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
KUHP) yang sudah sah menjadi undang-undang (UU). Sosialisasi akan dilakukan selama tiga tahun ke depan.
"Selama tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk menyosialisasikan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.
Sosialisasi dilakukan terhadap pihak yang akan menjalankan
KUHP. Khususnya, aparat penegak hukum.
"Yang jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu," ungkap dia.
Selain itu, pemerintah akan menyosialisasikan KUHP ke perguruan tinggi. Sehingga, para dosen bisa menyampaikan hasil penyusunan
KUHP dengan benar.
"Jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan (hasil revisi KUHP)," sebut dia.
DPR mengesahkan revisi KUHP menjadi UU dalam paripurna Selasa, 6 Desember 2022. Aturan ini bakal menggantikan KUHP lama yang disebut produk hukum kolonial.
Pengesahan KUHP masih menuai penolakan. Sejumlah pihak menyebut banyak aturan berbahaya dan kontroversial dalam regulasi pidana yang baru tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)