Ilustrasi Polri/Medcom.id
Ilustrasi Polri/Medcom.id

Sesuai KUHAP, Polri Berwenang jadi Penyidik Tunggal

M Sholahadhin Azhar • 17 Januari 2023 00:37
Jakarta: Kewenangan penyidik tunggal selama ini diemban oleh Polri. Hal tersebut sesuai Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).
 
"Dalam UU (KUHAP), penyidik tunggal Polri, di luar itu ada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) tertentu," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho kepada wartawan, Senin, 16 Januari 2023.
 
Pernyataan itu merespons Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Regulasi tersebut mengatur penyidik tunggal tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dari Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut dia, penegak hukum mesti diberi kewenangan serupa. Pasalnya, tindak pidana jasa keuangan memiliki objek hukum terkait publik dan negara, sehingga spektrumnya sangat luas.
 
“Ini tidak memberikan keterbukaan. Lembaga lain punya kewenangan dong, uang punya negara," kata dia.
 

Baca: Peran Polri Usut Pidana Jasa Keuangan Disebut Tetap Diperlukan


Di sisi lain, dia menilai UU PPSK berpotensi berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lain. Khususnya, terakait kewenangan penyidikan.
 
“Semua lembaga boleh melakukan penyidikan, tapi di bawah pengawasan Polri, itu harus ditegaskan,” kata Hibnu.
 
Dia mewanti-wanti terkait aturan ini. Jangan sampai ada penyalahgunaan aturan yang menyebabkan tidak ada transparansi.
 
"Itu uang negara, harus ada keterbukaan. Jangan sampai negara dalam negara, penyidik dalam penyidik,” ujarnya.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar buka suara terkait polemik penyidik tunggal dari pihaknya. Dia berupaya memperkuat kapasitas penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan sesuai amanat UU PPSK.
 
”Tentu dalam penguatan terus ya, ini kan memang apa yang ada sekarang harus diperkuat dan koordinasi yang baik dengan Kapolri juga harus terus ditingkatkan dan dibangun,” ujar Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan