Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kubu Putri Candrawathi Menuding Replik Jaksa Mengandung Serangan ke Advokat

Fachri Audhia Hafiez • 02 Februari 2023 12:26
Jakarta: Kubu terdakwa Putri Candrawathi menyebut replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) mengandung serangan ke advokat. Sebab, replik dituding dibuat tanpa menguraikan fakta persidangan.
 
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam duplik atau jawaban atas replik. Jaksa telah menyampaikan replik atas pleidoi Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023.
 
"Replik yang diajukan penuntut umum terhadap nota pembelaan seharusnya dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun, pada kenyataan replik tersebut penuh dengan kata-kata klise dan serangan kepada advokat," ujar Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.

Arman menuturkan jaksa tidak mampu menganalisis fakta persidangan. Ia juga menuduh ada manipulasi peristiwa yang dituangkan dalam dalil replik.
 
"Padahal tidak pernah dijelaskan keterangan yang mana, saksi yang mana yang bersesuaian dengan saksi lainnya. Dalam beberapa bagian kami menemukan klaim kosong penuntut umum seolah-olah sesuatu telah terbukti, karena telah bersesuaian dengan seluruh saksi yang pernah dihadirkan di persidangan," ujar Arman.
 

Baca juga: Pleidoi Nyaris 1.000 Halaman, Kubu Putri Candrawathi Cibir Replik Jaksa


 
Sebelumnya, jaksa telah membacakan replik atas pleidoi yang dibacakan Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023. Pada replik setebal 28 halaman, jaksa meminta supaya majelis hakim menolak seluruh pleidoi para terdakwa.
 
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
 
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan