Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. (tangkapan layar)

Putri Candrawathi Sebut Sudah Jatuh Tertimpa Tangga dan Depresi Berat

Fachri Audhia Hafiez • 11 Januari 2023 17:51
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dengan kasus yang didakwakan kepadanya. Ia tak membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetapi menjadi terdakwa.
 
"Sebenarnya saya tidak paham, kenapa saya harus duduk di kursi ini sampai hari ini. Karena terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, sampai hari ini saya tidak tahu di mana salahnya saya. Saya tidak membunuh siapa-siapa," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.
 
Putri Candrawathi mengatakan dia berada di kamar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, saat peristiwa penembakan. Dia juga mengeklaim tak mengetahui suaminya datang ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Saya bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula. Saya adalah korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan dari Yosua dan juga saya harus dijadikan tersangka dalam kasus ini," ujar Putri Candrawathi.
 
Selain itu, Putri Candrawathi juga mengungkapkan hasil asesmen psikiater dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasilnya depresi berat.
 
"Apakah saudara pernah membaca hasil analisa dari psikolog atau psikiater yang meng-asessment saudara?," tanya tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong.
 
"Terakhir psikiater Kejagung," ujar Putri Candrawathi, 
 
"Saudara tahu hasilnya? Masih ingat? Bisa diceritakan?," tanya Sarmauli lagi.
 
"Saya depresi berat," kata Putri Candrawathi.
 

Baca juga: Terungkap, Putri Candrawathi Bungkam ketika LPSK Tanya Soal Hubungan Spesial dengan Yosua


 
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan