Satgasus Polri musnahkan ribuan ton besi baja tak sesuai standar. Foto: Dok Polri
Satgasus Polri musnahkan ribuan ton besi baja tak sesuai standar. Foto: Dok Polri

Ribuan Ton Besi Baja Tak Sesuai Standar Dimusnahkan Satgasus Polri

Siti Yona Hukmana • 13 Januari 2023 01:17
Jakarta: Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri memusnahkan ribuan ton besi baja di Tangerang. Pemusnahan Produk Baja Tulangan Beton (BjTB) dilakukan karena tak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
 
Kegiatan pemusnahan itu disaksikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Novel Baswedan mengatakan kegiatan itu merupakan kolaborasi yang dilakukan oleh Satgasus Pencegahan Korupsi Polri dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Disperindag Provinsi Banten.
 
"Sebelumnya, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan penyegelan terhadap 419.537 batang besi baja dengan berat total 2.302 ton dengan nilai ekonomis sebesar Rp32.228.000.000,00 di PT Long Teng Iron and Steel Product, Tangerang," kata Novel melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Januari 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Novel menyebut pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan PT Long Teng Iron and Steel Product. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
 
Novel menyebut kegiatan ini merupakan upaya pencegahan korupsi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen. Agar mendapatkan produk yang terbaik dan sesuai dengan standar keamanan.
 
Selain itu, Satgasus Pencegahan Korupsi Polri juga turut membantu perbaikan tata kelola besi baja yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. Besi baja merupakan salah satu komoditas terbesar yang banyak diperdagangkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pemerintah dalam proyek-proyek strategis nasional maupun pembangunan infrastruktur.
 
"Sudah seharusnya besi baja yang diperdagangkan tersebut memenuhi standar SNI, agar tidak terjadi kerugian masyarakat dan negara akibat kerusakan infrastruktur atau umur pakai yang tidak sesuai dengan yang diharapkan," ucap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
 

Baca juga: Anggota Terjerat Narkoba Lagi, Polri: Akan Diberi Sanksi Tegas hingga Pemecatan


 
Menurut Novel, selama ini memang kerap terjadi korupsi dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun APBD. Di antaranya dengan modus menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi.
 
"Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan standar teknis merupakan kewajiban dari perusahaan-perusahaan produsen besi baja agar tidak terjadi kerugian materiil maupun korban jiwa akibat pengujian besi baja ini," kata Novel.
 
Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgassus yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat konsen pada upaya pemberantasan korupsi. Kemudian, memerintahkan kepada Satgassus Pencegahan Korupsi agar fokus dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
 
"Kegiatan ini merupakan salah satunya," ujar Yudi.
 
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan sejak awal 2023, Satgasus Pencegahan Korupsi fokus pada kegiatan pencegahan korupsi dalam sektor ketahanan pangan, penerimaan negara, bantuan sosial. Kemudian, pendidikan serta program peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) melalui perbaikan pada sektor ekspor impor, pelayanan publik dan sektor bisnis.
 
(END)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif