Jakarta: Mabes Polri geram dengan anggota yang masih saja ditemukan tersandung kasus tindak pidana narkoba. Korps Bhayangkara akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terjerat narkoba itu hingga pemecatan.
"Akan diberikan sanksi tegas mulai dari demosi hingga PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers daring, Kamis, 12 Januari 2023.
Nurul mengatakan sanksi tegas itu diberikan sebagai upaya mengantisipasi anggota Polri yang terjerat narkoba kembali terulang. Dia menyebut Polri terus mengimbau kepada seluruh personel, bila terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik Kepolisian RI.
Sehingga, kata dia, anggota itu dipastikan akan mendapat sanksi tegas. Menurut Nurul, sanksi tegas itu merupakan komitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri.
"Polri akan terus melakukan pengawasan kepada seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di lingkungan internal Polri terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkoba yang melibatkan anggota Polri," ujar Nurul.
Selain mengawasi, Polri juga akan mentransformasikan perilaku anggota agar lebih profesional. Kemudian, menjadi anggota polri yang lebih Presisi.
Anggota polisi terjerat kasus narkoba masih saja terjadi. Teranyar, anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap bersama seorang perempuan di sebuah hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 15.36 WIB, Jumat, 6 Januari 2023. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dua klip sabu.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa dan empat anggota lainnya juga ditangkap kasus narkoba. Keempat orang itu ialah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang, dan personel Polsek Kalibaru Aipda Achmad Darwawan.
Teddy dan empat anggota itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 11 Januari 2023. Mereka segera disidang pidana. Namun, Teddy cs belum menjalani sidang etik.
Teddy dkk dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Mabes
Polri geram dengan anggota yang masih saja ditemukan tersandung kasus
tindak pidana narkoba. Korps Bhayangkara akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terjerat narkoba itu hingga pemecatan.
"Akan diberikan sanksi tegas mulai dari demosi hingga PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers daring, Kamis, 12 Januari 2023.
Nurul mengatakan sanksi tegas itu diberikan sebagai upaya mengantisipasi anggota Polri yang terjerat
narkoba kembali terulang. Dia menyebut Polri terus mengimbau kepada seluruh personel, bila terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik Kepolisian RI.
Sehingga, kata dia, anggota itu dipastikan akan mendapat sanksi tegas. Menurut Nurul, sanksi tegas itu merupakan komitmen untuk memberantas
penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri.
"Polri akan terus melakukan pengawasan kepada seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di lingkungan internal Polri terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkoba yang melibatkan anggota Polri," ujar Nurul.
Selain mengawasi, Polri juga akan mentransformasikan perilaku anggota agar lebih profesional. Kemudian, menjadi anggota polri yang lebih Presisi.
Anggota polisi terjerat kasus narkoba masih saja terjadi. Teranyar, anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap bersama seorang perempuan di sebuah hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 15.36 WIB, Jumat, 6 Januari 2023. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dua klip sabu.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa dan empat anggota lainnya juga ditangkap kasus narkoba. Keempat orang itu ialah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang, dan personel Polsek Kalibaru Aipda Achmad Darwawan.
Teddy dan empat anggota itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 11 Januari 2023. Mereka segera disidang pidana. Namun, Teddy cs belum menjalani sidang etik.
Teddy dkk dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)