Pelaku mengoplos gas bersubsidi dengan gas nonsubsidi. Medcom.id/Yona
Pelaku mengoplos gas bersubsidi dengan gas nonsubsidi. Medcom.id/Yona

Modus Penyalahgunaan LPG 3 Kg: Disuntikkan ke Tabung Nonsubsidi

Siti Yona Hukmana • 16 Juli 2022 03:32
Jakarta: Polri membeberkan modus operandi para pelaku penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg) yang diungkap pada Minggu, 7 Juli 2022. Pelaku mengoplos gas bersubsidi dengan gas nonsubsidi.
 
"Modus operandi mereka tentunya membeli LPG 3 kilogram dikumpulkan kemudian dioplos, disuntikkan ke tabung-tabung nonsubsidi, mulai 12 kg atau juga 50 kg," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigien Pipit Rismanto di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Batavia Jaya Energy, Cakung, Jakarta Timur, Jumat, 15 Juli 2022.
 
Pipit mengatakan para pelaku memanfaatkan disparitas harga yang cukup signifikan. Yakni, dari harga LPG yang subsidi dan nonsubsidi.

"Apabila mereka juga bisa menjual yang tadi harga subsidi dipindahkan dengan harga nonsubsidi ini tentunya mereka memiliki keuntungan-keuntungan yang cukup signifikan," ungkap Pipit.
 
Namun, Pipit belum membeberkan keuntungan yang didapat tersangka. Para pelaku mengaku sudah menjalankan tindak pidana itu 3-4 bulan di tempat-tempat berbeda. 
 
"Nah mereka-mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah, di dalam satu tempat mereka melakukan kegiatan ini bisa sampai 3-4 bulan, kemudian sudah tercium aparat, nanti mereka berpindah ke tempat lain," ujar Pipit.
 
Pengoplosan itu dinilai merugikan pemerintah. Sebab, LPG subsidi yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat malah disalahgunakan.
 

Baca: Bongkar Penyalahgunaan LPG, 14 Tersangka Ditangkap


Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak kurang lebih 4 ribu tabung LPG disita.
 
Ke-14 tersangka telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 beleid itu menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan