Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) dan 5,5 kg bersubsidi. Sebanyak 14 tersangka ditangkap.
"Dari kepolisian khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu telah mengamankan 14 tersangka, memang kami bagi dalam dua laporan polisi (LP), barang bukti kurang lebih 4 ribu tabung," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Batavia Jaya Energy, Cakung, Jakarta Timur, Jumat, 15 Juli 2022.
Pipit mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan dalam dua waktu. Pengungkapan berawal pada Minggu, 7 Juli 2022, kemudian dilakukan pengembangan hingga Kamis, 14 Juli 2022.
Pipit menyayangkan perbuatan para pelaku. Sebab, pemerintah tengah konsen terhadap kondisi ekonomi dan mengatasinya dengan menekan permasalahan-permasalahan, terutama bagi barang-barang subsidi.
Masyarakat diharapkan dapat membantu agar subsidi pemerintah tepat sasaran. Namun, ternyata masih ada yang menyalahgunakan.
"Polri dari pusat sampai daerah melakukan penegakan hukum terhadap LPG yang disalahgunakan, ini adalah yang disubsidi," ujar Pipit.
Dia menekankan para pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 beleid itu menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim
Polri membongkar kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (
LPG) 3 kilogram (kg) dan 5,5 kg bersubsidi. Sebanyak 14 tersangka ditangkap.
"Dari kepolisian khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu telah
mengamankan 14 tersangka, memang kami bagi dalam dua laporan polisi (LP), barang bukti kurang lebih 4 ribu tabung," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Batavia Jaya Energy, Cakung, Jakarta Timur, Jumat, 15 Juli 2022.
Pipit mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan dalam dua waktu. Pengungkapan berawal pada Minggu, 7 Juli 2022, kemudian dilakukan pengembangan hingga Kamis, 14 Juli 2022.
Pipit menyayangkan perbuatan para pelaku. Sebab, pemerintah tengah konsen terhadap kondisi ekonomi dan mengatasinya dengan menekan permasalahan-permasalahan, terutama bagi barang-barang subsidi.
Masyarakat diharapkan dapat membantu agar subsidi pemerintah tepat sasaran. Namun, ternyata masih ada yang menyalahgunakan.
"Polri dari pusat sampai daerah melakukan penegakan hukum terhadap LPG yang disalahgunakan, ini adalah yang disubsidi," ujar Pipit.
Dia menekankan para pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 beleid itu menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)