?Gelar perkara kasus pencurian tabung gas elpiji di Mapolres Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.
?Gelar perkara kasus pencurian tabung gas elpiji di Mapolres Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji di Jepara Diringkus

Rhobi Shani • 15 Juli 2022 18:31
Jepara: Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil menangkap komplotan pencuri tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Mereka adalah NY, 37, warga Welahan, MZ, 41 tahun, warga Kalinyamatan, dan AS, 41, warga Wedung, Kabupaten Demka.
 
Komplotan pencuri ini ditangkap saat menjual tabun gas hasil curian pada, Senin, 11 Juli 2022. Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan toko-toko besar yang menjual gas elpiji yang jadi sasaran. Mereka masuk ke dalam toko dengan cara merusak gembok dengan gunting besar.
 
“Ketiga tersangka ini perannya berbeda-beda. Tersangka MZ berperan sebagai sopir. NY dan AS berperan mengawasi kondisi,” ujar Warsono, Jumat, 15 Juli 2022.
 
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan pemilik Toko Lestari di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan. Pada Senin dini hari, 11 Juli 2022, korban kehilangan tabung gas.
 
Baca: Detik-detik Pencurian 2 Motor di Gang Sempit

"Usai menerima laporan, kurang dari 24 jam para pelaku berhasil dibekuk. Barang bukti yang berhasil didapatkan dari para tersangka, yaitu 51 tabung gas elpiji 3 kilogram, 1 unit mobil, 1 gunting besi besar, 1 kunci T, 1 obeng, 1 linggis berukuran kecil, 1 gergaji besi, dan uang tunai Rp1,752 juta,” kata Warsono.
 
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa kabupaten. Seperti di Kabupaten Kudus, Pati, dan Jepara. Di Kabupaten Jepara terdapat Sembilan tempat kejadian perkara (TKP).
 
“Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP. Ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” kata Warsono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan