Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Siti
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Siti

Kasus Pornografi Anak, Polisi Temukan Group WA Berisi 2.372 Video

Fachri Audhia Hafiez • 16 Juli 2022 13:49

Setelah mendapatkan nomor target, kata Ramadhan, pelaku chat dengan mengaku sebagai anak kelas 1 SMP. Kemudian, pelaku menghubungi target dan menunjukkan "kemaluannya" kepada anak tersebut. 
 
"Pelaku juga meminta nomor WA teman-teman target yang bisa dihubungi oleh pelaku. Pelaku meminta nomor WA tersebut kepada empat orang anak dan dilakukan pelaku sejak Mei 2022 sampai sekarang," ujar Ramadhan. 
 
Kedelapan tersangka telah ditahan. Mereka terancam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 14 jo Pasal 4 ayat 1 huruf 1 jo Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp6 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan