Jakarta: Kepala Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional (UPT Monas) Munjirin dicecar polisi soal izin pembagian sembako dari Forum Untukmu Indonesia (FUI). Dia mengaku ada penyelewangan izin pada acara yang menelan korban jiwa itu.
"Kalau dari tadi alasan Pak Munjirin memang tidak sesuai dari proposal yang diajukan," kata Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Mei 2018.
Dalam pemeriksaan, Munjirin diminta menjawab 19 pertanyaan berkisar prosedur dan serta tujuan panitia membagi-bagi sembako. Kepada polisi, Munjirin mengaku inisiatif mengadakan sembako murni sepenuhnya dari panitia.
UPT Monas dan panitia sudah rapat mengenai acara hingga empat kali. Di dalam rapat, panitia secara sepihak bersedia bertanggung jawab penuh bila terjadi suatu masalah dalam kegiatannya.
"Ada surat pernyataan yang ditandatangani panitia itu sendiri, sepihak. Isinya kurang lebih, bahwa jika terjadi sesuatu pihak Monas dan Pemprov tidak bertanggung jawab," kata Munjirin.
Munjirin mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah melarang pembagian sembako di Monas. Namun, tanpa sepengetahuan Pemprov, FUI tetap melakukan rencananya.
Baca: Kepala UPT Monas Dicecar soal Tragedi Sembako
Di sisi lain, izin lokasi kepada FUI pada 26 April 2018, berselang dua hari dengan izin keramaian pada 28 April 2018. Secara prosedural, polisi menilai panitia bisa dikatakan tertib.
"Setiap prosedur memang sudah dipenuhi terkait retribusi, terus adanya kerusakan semacam sudah ada uang perbaikanlah. Sudah dipenuhi semua," kata Nico.
Sementara itu, dari pemeriksaan ini, kepolisian belum bisa menyimpulkan siapa yang harus bertanggung jawab dari acara amal yang justru membawa sial tersebut. Polisi berjanji akan terus melakukan penyelidikan.
"Kita baru periksa satu, itu pun baru dari Kepala UPT jadi kita belum bisa nyatakan siapa yang salah," pungkas Nico.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GbmjJqPk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kepala Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional (UPT Monas) Munjirin dicecar polisi soal izin pembagian sembako dari Forum Untukmu Indonesia (FUI). Dia mengaku ada penyelewangan izin pada acara yang menelan korban jiwa itu.
"Kalau dari tadi alasan Pak Munjirin memang tidak sesuai dari proposal yang diajukan," kata Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Mei 2018.
Dalam pemeriksaan, Munjirin diminta menjawab 19 pertanyaan berkisar prosedur dan serta tujuan panitia membagi-bagi sembako. Kepada polisi, Munjirin mengaku inisiatif mengadakan sembako murni sepenuhnya dari panitia.
UPT Monas dan panitia sudah rapat mengenai acara hingga empat kali. Di dalam rapat, panitia secara sepihak bersedia bertanggung jawab penuh bila terjadi suatu masalah dalam kegiatannya.
"Ada surat pernyataan yang ditandatangani panitia itu sendiri, sepihak. Isinya kurang lebih, bahwa jika terjadi sesuatu pihak Monas dan Pemprov tidak bertanggung jawab," kata Munjirin.
Munjirin mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah melarang pembagian sembako di Monas. Namun, tanpa sepengetahuan Pemprov, FUI tetap melakukan rencananya.
Baca: Kepala UPT Monas Dicecar soal Tragedi Sembako
Di sisi lain, izin lokasi kepada FUI pada 26 April 2018, berselang dua hari dengan izin keramaian pada 28 April 2018. Secara prosedural, polisi menilai panitia bisa dikatakan tertib.
"Setiap prosedur memang sudah dipenuhi terkait retribusi, terus adanya kerusakan semacam sudah ada uang perbaikanlah. Sudah dipenuhi semua," kata Nico.
Sementara itu, dari pemeriksaan ini, kepolisian belum bisa menyimpulkan siapa yang harus bertanggung jawab dari acara amal yang justru membawa sial tersebut. Polisi berjanji akan terus melakukan penyelidikan.
"Kita baru periksa satu, itu pun baru dari Kepala UPT jadi kita belum bisa nyatakan siapa yang salah," pungkas Nico.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)