Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto MI Susanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto MI Susanto.

KPK Periksa Wali Kota Dumai

Juven Martua Sitompul • 07 Agustus 2018 11:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wali Kota Dumai Zulkifli. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018.
 
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Sub Bagian Administrasi dan Umum Pemkab Labuhanbatu Utara Ahmad Fuad dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerag Pemkab Labuhanbatu Utara Dr Tengku Mestika Mayang. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
 
Selain untuk tersangka Yaya Purnomo, penyidik juga memanggil saksi untuk tersangka Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono (AMN). Mereka adalah Bupati Kampar Provinsi Riau Azis Zaenal dan Biro Perjalanan Wisata Linda.
 
"Dua saksi ini diperiksa untuk tersangka AMN," kata Febri.
 
Belum diketahui detail kaitan para saksi dalam kasus ini. Namun, hingga kini KPK masih terus mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
 
Baca: KPK Periksa Kasubag Program Dinas Pendidikan
 
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.
 
Dalam kasus ini, Amin Santono diduga telah menerima uang suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek senilai Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
 
Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang yakni Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta itu diberikan kepada Amin Ghiast dalam dua tahap.
 
Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap. Kemudian, pada tahap kedua Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
 
‎Sementara itu, Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan