Mantan Dirhubla Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor. Foto: Medcom.id/Damar Iradat.
Mantan Dirhubla Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor. Foto: Medcom.id/Damar Iradat.

Bekas Dirhubla Terkejut Simpan Uang hingga Rp20 Miliar

Damar Iradat • 04 April 2018 12:12
Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirhubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengaku tak mengetahui nominal uang yang tersimpan dalam 33 tas di dalam kamar tidurnya. Setelah ditangkap KPK, Tonny terkejut uang dalam tas itu mencapai hampir Rp20 miliar. 
 
"Begitu dihitung Rp20 miliar, kaget juga, Yang Mulia. Tahu gitu saya beli rumah di Pondok Indah," kelakar Tonny saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 April 2018. 
 
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mempertanyakan soal tas yang disimpan dalam kamar tidur Tonny. Tonny menyebut ada 30 tas dan 3 goodie bag kain. 

Hakim menanyakan mengapa Tonny menyimpan semua tas tersebut dalam kamar tidur. Menurut dia, rumah dinasnya memiliki dua kamar.
 
Satu kamar dipakainya untuk tidur dan menyimpan tas-tas tersebut. Kamar lainnya untuk menyimpan benda-benda koleksinya seperti keris dan tombak. 
 
Kemudian, hakim bertanya soal isi 33 tas tersebut. Menurut Tonny, isi dari ke-33 tas tersebut adalah uang dan bahan-bahan presentasi.
 
Tonny mengaku tak pernah menghitung jumlah uang yang ia masukan ke dalam tas tersebut. Setiap mendapatkan fulus, ia memasukannya ke dalam amplop sebelum memasukan ke dalam tas.
 
Dia pun kaget ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menghitung uang yang berada dalam tas tersebut. "Perkiraan saya Rp3-4 miliar," tutur dia. 
 
Hakim juga mempertanyakan kenapa uang sebanyak itu hanya dikumpulkan dan tidak diinvestasikan. Menurut Tonny, dia tidak kepikiran untuk menggunakan uang itu. 
 
"Enggak kepikiran, enggak mau jadi orang kaya. Di situ ada juga uang dari wali murid. Almarhum Istri saya kan dulu guru, wali kelas, sering dikasih uang juga sama orang tua murid. Tapi saya enggak tahu yang mana (uang milik istri), karena sudah tercampur," papar Tonny.
 
Baca: Menhub Membenarkan Tonny Budiono Terciprat Uang Suap
 
Tonny didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai Rp19,6 miliar. Uang sebanyak itu diterima dalam bentuk sejumlah mata uang, mulai dari rupiah hingga dollar Amerika Serikat.
 
Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Tonny juga didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Dalam dakwaan ini, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan