Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui eks mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menerima uang suap. Hal ini diketahui dari investigasi yang dilakukan pihaknya.
"Dari analisa yang dibahas di kantor. Jadi ada balas jasa yang dilakukan kepada beliau dari pihak ketiga. Dari laporan seperti itu," beber Budi saat bersaksi buat terdakwa Tonny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Budi tidak menyangka Tonny mau menerima uang suap. Sebab, selama bekerja, Tonny tak pernah buat masalah.
"Kalau saya liat ada khilaf dari terdakwa, karena sebelumnya, melakukan kegiatan dengan baik," tutur Budi.
Dia mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa Tonny. Dia berjanji ke depan tak ada lagi masalah serupa di kementeriannya.
(Baca juga: Tonny Minta Orang Lain Buka Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi)
"Di masa saya, saya akan berusaha lebih baik," pungkas dia.
Sebelumnya, Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Uang itu ia terima dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 dan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Semua proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Uang tersebut juga patut diduga diberikan Adi Putra lantaran Tonny menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Selain itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
(Baca juga: Adi Putra Sering Beri Uang 'Terima Kasih')
Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui eks mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menerima uang suap. Hal ini diketahui dari investigasi yang dilakukan pihaknya.
"Dari analisa yang dibahas di kantor. Jadi ada balas jasa yang dilakukan kepada beliau dari pihak ketiga. Dari laporan seperti itu," beber Budi saat bersaksi buat terdakwa Tonny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Budi tidak menyangka Tonny mau menerima uang suap. Sebab, selama bekerja, Tonny tak pernah buat masalah.
"Kalau saya liat ada khilaf dari terdakwa, karena sebelumnya, melakukan kegiatan dengan baik," tutur Budi.
Dia mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa Tonny. Dia berjanji ke depan tak ada lagi masalah serupa di kementeriannya.
(Baca juga:
Tonny Minta Orang Lain Buka Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi)
"Di masa saya, saya akan berusaha lebih baik," pungkas dia.
Sebelumnya, Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Uang itu ia terima dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 dan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Semua proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Uang tersebut juga patut diduga diberikan Adi Putra lantaran Tonny menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Selain itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
(Baca juga:
Adi Putra Sering Beri Uang 'Terima Kasih')
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)