Jakarta: Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Yofiana Dwi Nasution, diminta menjelaskan ihwal pembelian peralatan rumah tangga. Perabotan itu untuk rumah Edhy di Muara Enim, Palembang, Sumatra Selatan.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Yofi terkait permintaan Edhy untuk membantu membeli barang. Yofi mengaku diusulkan staf khusus (stafsus) Edhy, Safri, untuk tugas itu.
"Pak Edhy bilang 'siapa ya yang kira-kira bisa bantu saya untuk isi rumah di Palembang?' Bang Safri bilang Yofi saja," ujar Yofi saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Mei 2021.
Yofi tak menolak tugas itu. Dia mengatakan sempat berdiskusi dengan Safri dan Sespri Edhy lainnya Amiril Mukminin untuk memerinci pembelian.
Menurut Yofi, awalnya uang untuk membeli perabot itu senilai Rp400 juta. Uang berasal dari Amiril.
"Yang dikirim Rp200 juta dikirim dua kali. (Pada) 17 November 2020 (sejumlah) Rp100 juta dan 19 November 2020 Rp100 juta," kata Yovi.
Barang yang dibeli itu meliputi serbet, rak piring, gelas sendok, teko, dan pembuka botol wine. Kemudian elektronik berupa TV, AC, dan mesin cuci. Semua barang dibeli di DKI Jakarta.
Yofi mengatakan perabotan itu belum sempat dikirim ke Palembang. Semua barang sudah diserahkan ke penyidik KPK lantaran Edhy sudah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca: Edhy Diklaim Sisihkan Uang buat Membiayai Sekolah Anak Asuh Hingga Kuliah
Jaksa menanyakan sisa uang yang dibelanjakan tersebut. Suami Yoviana, Fachrizal Kasogi, yang hadir di persidangan menyatakan semua uang sudah ludes.
Total belanja disebut senilai Rp98 juta. Sedangkan sisanya Rp25 juta digunakan untuk perbaikan mobil. Namun, Fachrizal tak menjelaskan kepemilikan mobil tersebut.
"(Sisanya) Rp75 juta diserahkan ke KPK," ujar Fachrizal.
Yovi dan Fachrizal diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Keenam terdakwa itu, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar US$77 ribu dan Rp24,6 miliar. Uang itu berasal dari emilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan sejumlah eksportir BBL.
Suharjito telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong.
Jakarta: Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo, Yofiana Dwi Nasution, diminta menjelaskan ihwal pembelian peralatan rumah tangga. Perabotan itu untuk rumah Edhy di Muara Enim, Palembang, Sumatra Selatan.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Yofi terkait permintaan Edhy untuk membantu membeli barang. Yofi mengaku diusulkan staf khusus (stafsus) Edhy, Safri, untuk tugas itu.
"Pak Edhy bilang 'siapa ya yang kira-kira bisa bantu saya untuk isi rumah di Palembang?' Bang Safri bilang Yofi saja," ujar Yofi saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Mei 2021.
Yofi tak menolak tugas itu. Dia mengatakan sempat berdiskusi dengan Safri dan Sespri Edhy lainnya Amiril Mukminin untuk memerinci pembelian.
Menurut Yofi, awalnya uang untuk membeli perabot itu senilai Rp400 juta. Uang berasal dari Amiril.
"Yang dikirim Rp200 juta dikirim dua kali. (Pada) 17 November 2020 (sejumlah) Rp100 juta dan 19 November 2020 Rp100 juta," kata Yovi.
Barang yang dibeli itu meliputi serbet, rak piring, gelas sendok, teko, dan pembuka botol wine. Kemudian elektronik berupa TV, AC, dan mesin cuci. Semua barang dibeli di DKI Jakarta.
Yofi mengatakan perabotan itu belum sempat dikirim ke Palembang. Semua barang sudah diserahkan ke penyidik KPK lantaran Edhy sudah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca:
Edhy Diklaim Sisihkan Uang buat Membiayai Sekolah Anak Asuh Hingga Kuliah
Jaksa menanyakan sisa uang yang dibelanjakan tersebut. Suami Yoviana, Fachrizal Kasogi, yang hadir di persidangan menyatakan semua uang sudah ludes.
Total belanja disebut senilai Rp98 juta. Sedangkan sisanya Rp25 juta digunakan untuk perbaikan mobil. Namun, Fachrizal tak menjelaskan kepemilikan mobil tersebut.
"(Sisanya) Rp75 juta diserahkan ke KPK," ujar Fachrizal.
Yovi dan Fachrizal diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa yang terjerat kasus dugaan
korupsi izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Keenam terdakwa itu, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar US$77 ribu dan Rp24,6 miliar. Uang itu berasal dari emilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan sejumlah eksportir BBL.
Suharjito telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)