Jakarta: Polisi membeberkan proses penanganan kasus dugaan pemerkosaan bapak terhadap tiga anak di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terjadi pada 9 Oktober 2019. Mulanya polisi menerima laporan, melakukan penyelidikan, hingga penghentian kasus.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan setelah menerima laporan, anggota Polres Luwu Timur mengantar ketiga anak untuk menjalani Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel. Pemeriksaan didampingi ibunya dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur.
"Hasil pemeriksaan atau visum, ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Argo mengatakan hasil visum diperkuat dengan asesmen dari P2TP2A Kabupaten Luwu Timur. Petugas P2TP2A menyatakan tidak ada tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
"Karena, setelah sang ayah datang ke kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," ujar Argo.
Baca: Polisi: Penghentian Kasus Bapak Perkosa 3 Anak Sesuai Prosedur
Hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur juga memperlihatkan ketiga anak berinteraksi dengan baik dan normal di lingkungannya. Hubungan ketiga korban dengan orang tuanya terjalin harmonis.
"Dalam pemahaman keagamaan sangat baik, termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat," ungkap jenderal bintang dua itu.
Argo mengatakan setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Kesimpulannya menghentikan penyelidikan perkara.
"Karena tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," kata Argo.
Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2020. Hasilnya juga menghentikan proses penyelidikan. Proses penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dipastikan sesuai prosedur.
Jakarta:
Polisi membeberkan proses penanganan kasus dugaan
pemerkosaan bapak terhadap tiga anak di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terjadi pada 9 Oktober 2019. Mulanya polisi menerima laporan, melakukan penyelidikan, hingga penghentian
kasus.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan setelah menerima laporan, anggota Polres Luwu Timur mengantar ketiga anak untuk menjalani Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel. Pemeriksaan didampingi ibunya dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur.
"Hasil pemeriksaan atau visum, ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Argo mengatakan hasil visum diperkuat dengan asesmen dari P2TP2A Kabupaten Luwu Timur. Petugas P2TP2A menyatakan tidak ada tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
"Karena, setelah sang ayah datang ke kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," ujar Argo.
Baca:
Polisi: Penghentian Kasus Bapak Perkosa 3 Anak Sesuai Prosedur
Hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur juga memperlihatkan ketiga anak berinteraksi dengan baik dan normal di lingkungannya. Hubungan ketiga korban dengan orang tuanya terjalin harmonis.
"Dalam pemahaman keagamaan sangat baik, termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat," ungkap jenderal bintang dua itu.
Argo mengatakan setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Kesimpulannya menghentikan penyelidikan perkara.
"Karena tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," kata Argo.
Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2020. Hasilnya juga menghentikan proses penyelidikan. Proses penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dipastikan sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)