Jakarta: Penghentian kasus pemerkosaan bapak terhadap tiga anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dipastikan sesuai prosedur. Penyidik diawasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selama menangani kasus itu.
"Apa yang telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani satu kasus perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Rusdi mengatakan dari hasil gelar perkara, penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat bapak tiga korban dalam kasus pencabulan itu. Namun, Rusdi menegaskan akan menindak anggota jika melanggar prosedur saat melakukan penyelidikan. Propam terus mengawasi kerja penyidik.
"Tentunya apabila memang ada hal-hal di luar daripada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan anggota ya tentunya akan dikoreksi tindakan itu," ujar Rusdi.
Rusdi menyampaikan Polri membuka peluang kasus itu kembali dibuka. Penyidik menunggu alat bukti baru dari pelapor, yakni ibu korban.
"Polri atau keluarga yang nanti menemukan bukti-bukti baru, yang bisa memperjelas kasus itu, Polri akan menindaklanjuti," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: Ramai Tagar #Percumalaporpolisi dalam Kasus Bapak Perkosa 3 Anak, Ini Kata Polisi
Ketiga korban sempat ditangani Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar pada Desember 2019. Penyidik tak menemukan bukti fisik ataupun tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami ketiga anak itu.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM mengatakan penyidik juga telah memeriksa saksi dan bapak ketiga anak itu sebagai terlapor. Kemudian, melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dengan didampingi ibu korban.
Berdasarkan hasil assessment P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ditemukan adanya tanda-tanda trauma ketiga anak terhadap ayahnya. Ketiga anak itu disebut langsung menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya.
"Sehingga penyidik melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan di Polda Sulsel dengan hasil menghentikan proses penyelidikan pengaduan dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup sebagaimana yang dilaporkan," kata Silvester saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Oktober 2021.
Jakarta: Penghentian kasus
pemerkosaan bapak terhadap tiga anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dipastikan sesuai prosedur. Penyidik diawasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polri selama menangani kasus itu.
"Apa yang telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani satu kasus perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Rusdi mengatakan dari hasil gelar perkara, penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat bapak tiga korban dalam kasus
pencabulan itu. Namun, Rusdi menegaskan akan menindak anggota jika melanggar prosedur saat melakukan penyelidikan. Propam terus mengawasi kerja penyidik.
"Tentunya apabila memang ada hal-hal di luar daripada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan anggota ya tentunya akan dikoreksi tindakan itu," ujar Rusdi.
Rusdi menyampaikan Polri membuka peluang kasus itu kembali dibuka. Penyidik menunggu alat bukti baru dari pelapor, yakni ibu korban.
"Polri atau keluarga yang nanti menemukan bukti-bukti baru, yang bisa memperjelas kasus itu, Polri akan menindaklanjuti," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca:
Ramai Tagar #Percumalaporpolisi dalam Kasus Bapak Perkosa 3 Anak, Ini Kata Polisi
Ketiga korban sempat ditangani Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar pada Desember 2019. Penyidik tak menemukan bukti fisik ataupun tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami ketiga anak itu.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM mengatakan penyidik juga telah memeriksa saksi dan bapak ketiga anak itu sebagai terlapor. Kemudian, melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dengan didampingi ibu korban.
Berdasarkan hasil assessment P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ditemukan adanya tanda-tanda trauma ketiga anak terhadap ayahnya. Ketiga anak itu disebut langsung menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya.
"Sehingga penyidik melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan di Polda Sulsel dengan hasil menghentikan proses penyelidikan pengaduan dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup sebagaimana yang dilaporkan," kata Silvester saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)