Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan Komisioner Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas). Lili dilaporkan karena diduga mencoba mempercepat penahanan Bupati Labuanbatu Utara (Labura) Kairuddin Syah.
"Lili sebagai terlapor selain terlihat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuanbatu Utara," kata Novel melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2021.
Novel mengaku sebagai orang yang menangani kasus itu. Mantan Penyidik Rizka Anungnata juga menjadi saksi dugaan tersebut karena turut menangani perkara.
Menurut Novel, Lili saat itu menghubungi salah satu kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020, Darno. Darno merupakan lawan pilkada anak Khairuddin, Hendri Yanto Sitorus.
"Kemudian, ada permintaan dari saudara Darno untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada 2020 dimulai," ujar Novel.
Baca: Kasus Lili dengan Eks Walkot Tanjungbalai Sudah Tutup Buku
Novel juga menyebut Khairuddin pernah melaporkan hal tersebut ke Dewas KPK pada Agustus 2021. Menurut Novel, Khairuddin bahkan mempunyai foto-foto pertemuan Lili dan Darno. Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti.
Saat ini, Novel dan Rizka kembali melaporkan Lili soal dugaan tersebut. Dewas KPK diminta bijak.
"Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya," kata Novel.
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan melaporkan Komisioner
Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas). Lili dilaporkan karena diduga mencoba mempercepat
penahanan Bupati Labuanbatu Utara (Labura) Kairuddin Syah.
"Lili sebagai terlapor selain terlihat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuanbatu Utara," kata Novel melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2021.
Novel mengaku sebagai orang yang menangani kasus itu. Mantan Penyidik Rizka Anungnata juga menjadi saksi dugaan tersebut karena turut menangani perkara.
Menurut Novel, Lili saat itu menghubungi salah satu kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020, Darno. Darno merupakan lawan pilkada anak Khairuddin, Hendri Yanto Sitorus.
"Kemudian, ada permintaan dari saudara Darno untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada 2020 dimulai," ujar Novel.
Baca:
Kasus Lili dengan Eks Walkot Tanjungbalai Sudah Tutup Buku
Novel juga menyebut Khairuddin pernah melaporkan hal tersebut ke Dewas KPK pada Agustus 2021. Menurut Novel, Khairuddin bahkan mempunyai foto-foto pertemuan Lili dan Darno. Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti.
Saat ini, Novel dan Rizka kembali melaporkan Lili soal dugaan tersebut. Dewas KPK diminta bijak.
"Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya," kata Novel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)