Jakarta: Polisi akan membawa musisi Erdian Aji Prihartanto (EAD) alias Anji ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juni 2021. Anji bakal menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi.
"Kemungkinan besok kita akan bawa yang bersangkutan ke BNNP untuk dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
Ady mengatakan keluarga Anji mengajukan permohonan rehabilitasi ke polisi pada Senin, 14 Juni 2021. Polisi langsung melayangkan permohonan itu ke BNNP.
Tim BNNP akan menilai pantas tidaknya Anji menjalani rehabilitasi. Anji dihadirkan langsung saat proses asesmen.
Anji ditangkap di studio rekamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat malam, 11 Juni 2021. Anji positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine. Polisi menyita 30 gram ganja di Cibubur dan rumanya di Bandung, Jawa Barat.
Baca: Begini Kronologi Penangkapan Musisi Anji
Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 127 ayat 1 menyebutkan setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 111 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Jakarta:
Polisi akan membawa musisi Erdian Aji Prihartanto (EAD) alias Anji ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juni 2021. Anji bakal menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi.
"Kemungkinan besok kita akan bawa yang bersangkutan ke BNNP untuk dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
Ady mengatakan keluarga Anji mengajukan permohonan rehabilitasi ke polisi pada Senin, 14 Juni 2021. Polisi langsung melayangkan permohonan itu ke BNNP.
Tim BNNP akan menilai pantas tidaknya Anji menjalani rehabilitasi. Anji dihadirkan langsung saat proses asesmen.
Anji ditangkap di studio rekamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat malam, 11 Juni 2021. Anji positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine. Polisi menyita 30 gram ganja di Cibubur dan rumanya di Bandung, Jawa Barat.
Baca:
Begini Kronologi Penangkapan Musisi Anji
Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Pasal 127 ayat 1 menyebutkan setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 111 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)