Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil Land Rover milik mantan anggota DPR Markus Nari. Mobil itu terjual lebih dari setengah miliar rupiah.
"Uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp550 juta yang berasal dari lelang satu unit kendaraan roda empat merk Land Rover," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Juni 2021.
Uang hasil lelang itu telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono. Pelaksanaan lelang itu dijamin berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terpidana Markus Nari.
Markus Nari merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Dia mendapatkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dari tindakannya itu.
Baca: Masjid Terkait Korupsi Nurdin Abdullah Tetap Bisa Digunakan Beribadah
Markus sempat mengajukan banding dari putusan itu. Majelis hakim malah memberikan hukuman tujuh tahun penjara ke Markus.
Setelah di tingkat banding, Markus kembali meminta keadilan di Mahkamah Agung (MA). MA memperberat hukuman Markus menjadi delapan tahun penjara.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil Land Rover milik mantan anggota DPR Markus Nari. Mobil itu terjual lebih dari setengah miliar rupiah.
"Uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp550 juta yang berasal dari lelang satu unit kendaraan roda empat merk Land Rover," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Juni 2021.
Uang hasil lelang itu telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono. Pelaksanaan lelang itu dijamin berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terpidana Markus Nari.
Markus Nari merupakan terpidana
kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Dia mendapatkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dari tindakannya itu.
Baca:
Masjid Terkait Korupsi Nurdin Abdullah Tetap Bisa Digunakan Beribadah
Markus sempat mengajukan banding dari putusan itu. Majelis hakim malah memberikan hukuman tujuh tahun penjara ke Markus.
Setelah di tingkat banding, Markus kembali meminta keadilan di Mahkamah Agung (MA). MA memperberat hukuman Markus menjadi delapan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)