Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Masjid Terkait Korupsi Nurdin Abdullah Tetap Bisa Digunakan Beribadah

Candra Yuri Nuralam • 23 Juni 2021 16:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Salah satu bidang tanah yang disita terdapat masjid.
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan masjid turut disita lantaran diduga dibangun dengan uang hasil korupsi Nurdin. Namun, masyarakat tetap boleh beribadah di sana.
 
"Kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.

Ali menyebut pihaknya sudah menjelaskan dasar penyitaan masjid kepada pejabat setempat. Penyitaan untuk menelusuri aliran uang korupsi yang digunakan Nurdin.
 
"KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," ujar Ali.
 
Nasib masjid itu akan ditentukan dalam fakta persidangan. Masyarakat diminta bersabar.
 
(Baca: 6 Bidang Tanah Nurdin Abdullah Disita KPK)
 
"Mengenai statusnya baik tanah dan bangunan dimaksud tentu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan perkara tersebut," tutur Ali.
 
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. KPK menyita uang tunai Rp2 miliar yang diduga terkait perkara korupsi.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung berstatus pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan