Penyitaan bidang tanah Nurdin Abdullah/KPK
Penyitaan bidang tanah Nurdin Abdullah/KPK

6 Bidang Tanah Nurdin Abdullah Disita KPK

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Juni 2021 22:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA). Penyitaan terkait dugaan tindak pidaka korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
 
“Tim Penyidik memasang pelang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Juni 2021.
 
Ali menyebut tanah itu berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Mares, Sulawesi Selatan. Pemasangan pelang guna menjaga lokasi tersebut.

“Agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan,” ujar dia.
 
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Dalam operasi senyap, KPK menyita uang tunai Rp2 miliar yang diduga terkait perkara korupsi.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung berstatus pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan