Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mendalami dugaan pelanggaran vonis terpidana narkoba di Bandung, Jawa Barat. Pengusutan putusan yang menghilangkan pidana hukuman mati itu diminta tak main-main.
"KY harus serius untuk mengungkap (dugaan pelanggaran hakim)," kata anggota Komisi III DPR Supriansa kepada Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
Politikus Partai Golkar itu menyebut ada dua putusan yang sangat berbeda dikeluarkan terkait persidangan bandar sabu seberat 402 kilogram tersebut. Yakni, Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, yang memvonis terpidana dengan hukuman mati.
Vonis tersebut diperingan Pengadilan Tinggi Bandung dalam upaya banding para terpidana. Mereka hanya mendapat vonis 18 tahun penjara.
Baca: Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Terhadap Bandar Narkoba Dianggap Preseden Buruk
Dia meminta KY mendalami kedua putusan tersebut. Sehingga, dapat diketahui mana putusan yang diduga terdapat unsur pelanggaran.
"Yang mana yang aneh yang mana benar penerpannya," ungkap dia.
Supriansa meminta seluruh pihak memberi waktu KY mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Mengingat, putusan itu berkaitan dengan kejahatan yang masuk kategori luar biasa.
"Tingkat bahaya sangat tinggi di tengah-tengah masyarakat seandainya narkoba seberat 402 kilogram itu beredar," sebut dia.
Di sisi lain, dia sangat menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung terkait hal ini. Hal itu dikhawatirkan memiliki efek domino terhadap upaya pemberantasan korupsi, terutama tugas aparat penegak hukum yang terkesan sia-sia.
"Kasihan polisi cape menangkap pelaku jika tidak dibarengi dengan putusan yang memberi efek jera," ujar dia.
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mendalami dugaan pelanggaran vonis terpidana narkoba di Bandung, Jawa Barat. Pengusutan putusan yang menghilangkan pidana hukuman mati itu diminta tak main-main.
"KY harus serius untuk mengungkap (dugaan pelanggaran hakim)," kata anggota Komisi III DPR Supriansa kepada
Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
Politikus Partai Golkar itu menyebut ada dua putusan yang sangat berbeda dikeluarkan terkait persidangan bandar sabu seberat 402 kilogram tersebut. Yakni,
Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, yang memvonis terpidana dengan hukuman mati.
Vonis tersebut diperingan Pengadilan Tinggi Bandung dalam upaya banding para terpidana. Mereka hanya mendapat vonis 18 tahun penjara.
Baca:
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Terhadap Bandar Narkoba Dianggap Preseden Buruk
Dia meminta KY mendalami kedua putusan tersebut. Sehingga, dapat diketahui mana putusan yang diduga terdapat unsur pelanggaran.
"Yang mana yang aneh yang mana benar penerpannya," ungkap dia.
Supriansa meminta seluruh pihak memberi waktu KY mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Mengingat, putusan itu berkaitan dengan kejahatan yang masuk kategori luar biasa.
"Tingkat bahaya sangat tinggi di tengah-tengah masyarakat seandainya narkoba seberat 402 kilogram itu beredar," sebut dia.
Di sisi lain, dia sangat menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung terkait hal ini. Hal itu dikhawatirkan memiliki efek domino terhadap upaya pemberantasan korupsi, terutama tugas aparat penegak hukum yang terkesan sia-sia.
"Kasihan polisi cape menangkap pelaku jika tidak dibarengi dengan putusan yang memberi efek jera," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)