Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian. Komnas HAM akan meminta keterangan dari kedua pihak terkait kasus dugaan perundungan dan kekerasan seksual yang dialami pekerja KPI, MS.
"Pemanggilan tanggal 15 September, surat pemanggilan sudah disampaikan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Media Indonesia, Senin, 13 September 2021.
Taufan mengatakan laporan dan barang bukti sudah diterima Komnas HAM dari kuasa hukum MS. Semua informasi yang diterima Komnas HAM akan dikonfirmasi kepada pimpinan KPI dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
Baca: Korban Pelecehan di KPI Pusat Ogah Diajak Damai Bersyarat Cabut Laporan Polisi
Sebelumnya, MS melaporkan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual itu diperiksa polisi, di antaranya EO dan RT.
Polres Metro Jakarta Pusat juga membentuk tim investigasi untuk mengklarifikasi para pihak yang ditulis MS. Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 289, 281 KUHP jo 335 tentang Perbuatan Cabul dan Kejahatan terhadap Kesopanan disertai Ancaman.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) akan memanggil pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan
Kepolisian. Komnas HAM akan meminta keterangan dari kedua pihak terkait kasus dugaan perundungan dan
kekerasan seksual yang dialami pekerja KPI, MS.
"Pemanggilan tanggal 15 September, surat pemanggilan sudah disampaikan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada
Media Indonesia, Senin, 13 September 2021.
Taufan mengatakan laporan dan barang bukti sudah diterima Komnas HAM dari kuasa hukum MS. Semua informasi yang diterima Komnas HAM akan dikonfirmasi kepada pimpinan KPI dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
Baca:
Korban Pelecehan di KPI Pusat Ogah Diajak Damai Bersyarat Cabut Laporan Polisi
Sebelumnya, MS melaporkan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual itu diperiksa polisi, di antaranya EO dan RT.
Polres Metro Jakarta Pusat juga membentuk tim investigasi untuk mengklarifikasi para pihak yang ditulis MS. Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 289, 281 KUHP jo 335 tentang Perbuatan Cabul dan Kejahatan terhadap Kesopanan disertai Ancaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)