Jakarta: Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi, yakni Banten, Jakarta, dan Bogor. Seorang pelaku berinisial DGA alias Cil (23) ditangkap dengan total barang bukti dua kilogram (kg) sabu dari 3 lokasi berbeda.
"Kami amankan seorang pelaku berinisial DGA als Cil (23) dengan Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2076,64 gram (2 kilo) lebih dari 3 tempat lokasi berbeda," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Bismo Teguh Prakoso melalui akun Instagram @polres_jakbar, Kamis, 12 Agustus 2021.
Penangkapan berawal dari adanya informasi seorang pengedar yang sering melakukan transaksi di daerah Palmerah Jakarta Barat. Tim kemudian melakukan penyelidikan selama satu bulan.
Pada kamis, 5 Agustus 2021, didapati informasi bahwa pelaku yang diketahui berinisial Cil melakukan transaksi narkoba di daerah Serang, Banten. Selanjutnya petugas mengamankan seorang pelaku berinisial Cil di daerah Bogor, Jawa Barat, atau TKP 1.
Kemudian, mengamankan 2 paket besar sabu dengan berat bruto 2 kg di dalam mobil yang dikendarai pelaku. Tim kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku dan berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku masih menyimpan sabu di kontrakan di salah satu perumahan di daerah Bogor, atau TKP 2.
"Kami berhasil menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,96 gram, 3 buah alat isap sabu berupa cangklong dan 1 buah timbangan," kata dia.
Baca: Rutan dan Lapas Dinilai Masih Menjadi Tempat Aman Berbisnis Narkoba
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang sabu dengan berat brutto 57,98 gram, 3 buah alat isap sabu berupa cangklong, 1 buah amplop warna putih, dan 1 buah plastik hitam di pinggir jalan di daerah Bogor yang merupakan TKP 3. Dari hasil penyelidikan, di dapat informasi bahwa pelaku merupakan seorang pengemudi taksi online dan mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seorang kurir berinisial MA (DPO) atas arahan dari ME (DPO).
"Kami mendapat informasi bahwa barang tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari ME (DPO)," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan pelaku berperan sebagai kurir narkoba. Pelaku dikendalikan dari seseorang DPO berinisial ME.
"Saat ini, pelaku ME sedang kami buru yang merupakan jaringan atas yang mengendalikan jaringan tersebut," ujar Danang.
Pelaku Cil melakukan transaksi sebanyak 6 kali selama setahun terakhir dengan upah yang diterima Rp5 juta per kilogram. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Jakarta: Satuan Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan
narkoba lintas provinsi, yakni Banten, Jakarta, dan Bogor. Seorang pelaku berinisial DGA alias Cil (23) ditangkap dengan total barang bukti dua kilogram (kg) sabu dari 3 lokasi berbeda.
"Kami amankan seorang pelaku berinisial DGA als Cil (23) dengan Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2076,64 gram (2 kilo) lebih dari 3 tempat lokasi berbeda," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Bismo Teguh Prakoso melalui akun Instagram @polres_jakbar, Kamis, 12 Agustus 2021.
Penangkapan berawal dari adanya informasi seorang pengedar yang sering melakukan transaksi di daerah Palmerah Jakarta Barat. Tim kemudian melakukan penyelidikan selama satu bulan.
Pada kamis, 5 Agustus 2021, didapati informasi bahwa pelaku yang diketahui berinisial Cil melakukan transaksi narkoba di daerah Serang, Banten. Selanjutnya petugas mengamankan seorang pelaku berinisial Cil di daerah Bogor, Jawa Barat, atau TKP 1.
Kemudian, mengamankan 2 paket besar sabu dengan berat bruto 2 kg di dalam mobil yang dikendarai pelaku. Tim kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku dan berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku masih menyimpan sabu di kontrakan di salah satu perumahan di daerah Bogor, atau TKP 2.
"Kami berhasil menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,96 gram, 3 buah alat isap sabu berupa cangklong dan 1 buah timbangan," kata dia.
Baca:
Rutan dan Lapas Dinilai Masih Menjadi Tempat Aman Berbisnis Narkoba
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang sabu dengan berat brutto 57,98 gram, 3 buah alat isap sabu berupa cangklong, 1 buah amplop warna putih, dan 1 buah plastik hitam di pinggir jalan di daerah Bogor yang merupakan TKP 3. Dari hasil penyelidikan, di dapat informasi bahwa pelaku merupakan seorang pengemudi taksi online dan mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seorang kurir berinisial MA (DPO) atas arahan dari ME (DPO).
"Kami mendapat informasi bahwa barang tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari ME (DPO)," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan pelaku berperan sebagai kurir narkoba. Pelaku dikendalikan dari seseorang DPO berinisial ME.
"Saat ini, pelaku ME sedang kami buru yang merupakan jaringan atas yang mengendalikan jaringan tersebut," ujar Danang.
Pelaku Cil melakukan transaksi sebanyak 6 kali selama setahun terakhir dengan upah yang diterima Rp5 juta per kilogram. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)