Ilustrasi hukum. Medcom.id
Ilustrasi hukum. Medcom.id

Gunakan Dinar dan Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Depok Divonis Bebas

Kautsar Widya Prabowo • 16 Oktober 2021 15:41
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis bebas terhadap pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Zaim dinilai tidak menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di pasar itu.
 
"Terhadap perkara yang melibatkan Zaim Saidi tersebut pada tanggal 12 Oktober 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan putusan bebas terhadap Zaim Saidi berdasarkan Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Dpk," ujar kuasa hukum Zaim Saidi, Alghiffari Aqsa, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Oktober 2021.
 
Alghiffari mengungkapkan hakim menilai tujuan awal penggunaan koin dinar emas dan koin dirham perak di Pasar Muamalah Depok untuk pembayaran zakat. Perbuatan Zaim mengajak masyarakat membayar zakat menggunakan dinar dan dirham disebut pelaksanaan rukun Islam mengenai zakat.

Selain itu, dinar, dirham, maupun koin fulus tembaga yang digunakan dibuat oleh PT ANTAM dan PT Bukit Mas Mulia Internusa dengan harga mengikuti pasaran. Proses pemesanan dengan membayar pajak kepada negara.
 
"Secara faktual, tidak ditemukan kemiripan atau kesamaan antara rupiah logam dengan koin dinar emas, koin dirham, dan koin fulus tembaga yang dimiliki dan digunakan oleh Zaim Saidi untuk penerimaan dan pembayaraan zakat serta dijadikan alat barter oleh masyarakat yang menerima zakat (mustahik) di Pasar Muamalah Depok," beber dia.
 
Atas pertimbangan tersebut, hakim menilai koin dinar emas, koin dirham perak, atau koin fulus tembaga tidak dapat dianggap sebagai mata uang yang menyerupai rupiah maupun mata uang asing. Melainkan harus dinyatakan sebagai barang.
 
"Penggunaannya sebagai alat tukar di Pasar Muamalah oleh penerima zakat (mustahik) merupakan bentuk transaksi tukar menukar atau barter sesuai Pasal 1541 KUH Perdata," tutur Alghiffari.
 
Sebelumnya, Zaim Saidi ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Februari 2021 di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat. Zaim diduga melanggar aturan terkait mata uang, karena melakukan transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham.
 
Zaim Saidi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
 
Baca: Fakta-Fakta Pasar Muamalah Zaim Saidi
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan