Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman
Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman

Pemilik Kantor Pinjaman Online Ilegal di Kelapa Gading Diburu

Siti Yona Hukmana • 19 Oktober 2021 07:27
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memburu pemilik kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, PT ANT Information Consulting, di Gading Bukti Indah Blok H Nomor 26-27, Kelapa Gading, Jakarta Utara. PT ANT Information Consulting digerebek pada Senin malam, 18 Oktober 2021.
 
"Pemiliknya masih kita lakukan pengejaran," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Oktober 2021.
 
Polisi menangkap empat orang saat menggeledah kantor tersebut. Mereka bertugas sebagai supervisor telemarketing, supervisor collector, bagian umum, dan bagian collecting.

Auliansyah mengatakan perusahaan itu membawahi empat aplikasi ilegal. Namun, saat digerebek, para karyawan pinjaman online ilegal itu sedang bekerja dari rumah (WFH).
 
"Jadi, mereka melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing dan semua fasilitasnya disediakan oleh manajemen seperti modem dan fasilitas lainnya," ujar Auliansyah.
 
Baca: Beroperasi Sejak 2018, Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Punya 8 Ribu Nasabah
 
Auliansyah mengaku telah menemukan data seluruh pegawai. Para pegawai akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Auliansyah juga memastikan para karyawan pinjaman online ilegal itu tak lagi meminta pembayaran kepada debitur.
 
"Jangan sampai ada penagihan lagi nih mulai dari rumah, untuk sampai saat ini tidak ada lagi yang melakukan penagihan, kita terus memantau dan kita akan cari mereka-mereka ini. Kalau mereka tidak kooperatif tidak datang ya berarti kita akan ambil (datang ke rumahnya), khususnya mereka yang menjadi kolektor atau bagian penagihan," ungkap Auliansyah.
 
Kantor pinjaman online ilegal ini telah beroperasi sejak 2018. PT ANT Information Consulting telah memiliki 8 ribu nasabah.
 
Penagihan uang rata-rata dilakukan dengan pengancaman menggunakan foto pornografi. Sebanyak empat karyawan pinjaman online ilegal telah digelandang ke Polda Metro Jaya. Mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus pinjol ilegal tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan