Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

2 Ajudan Bupati Probolinggo Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 24 November 2021 12:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua ajudan bupati Probolinggo hari ini, 24 November 2021. Keduanya diperiksa untuk mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan dan pencucian uang Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
 
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 November 2021.
 
Ali mengatakan dua ajudan itu ialah Pitra Jaya Kusuma, dan Faisal Rahman. Keduanya diperiksa di Polres Probolinggo.

KPK berharap mereka hadir. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk pendalaman bukti dalam kasus itu.
 
Sebanyak 22 tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Sebanyak empat orang penerima, yakni Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sementara itu, sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai pemberi, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi.
 
Baca: Dakwaan Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo Dilimpahkan ke Pengadilan
 
Lembaga Antikorupsi juga menetapkan Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
 
Puput diduga memanfaatkan kuasanya untuk menjual jabatan kosong. Dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai aturan. KPK tengah mendalami motif Puput.
 
Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan