Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Probolinggo, Sumarto. Dakwaan Sumarto langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Tim jaksa melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 November 2021.
Penahanan Sumarto menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Lembaga Antikorupsi akan menunggu penetapan sidang perdana.
"Hari pertama sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Baca: 18 Tersangka Jual Beli Jabatan Probolinggo Dibawa ke Surabaya
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Sumarto. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan tersangka dugaan suap j
ual beli jabatan di Probolinggo, Sumarto. Dakwaan Sumarto langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Tim jaksa melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 November 2021.
Penahanan Sumarto menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Lembaga Antikorupsi akan menunggu penetapan sidang perdana.
"Hari pertama sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Baca:
18 Tersangka Jual Beli Jabatan Probolinggo Dibawa ke Surabaya
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Sumarto. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)