Jakarta: Polres Jakarta Utara (Jakut) menangkap tiga pemalak sopir truk kontainer, MF, MY, dan SAA. Ketiganya beraksi di Jalan Raya Cilincing, Jakut.
"Pelaku ditangkap tim gabungan Cilincing dan Koja," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan ketika dikonfirmasi, Kamis, 22 Juli 2021.
Meski demikian, Guruh belum bisa membeberkan kronologi kejadian. Ia juga belum bisa mengungkap motif pelaku.
Guruh mengatakan detail perkara diungkap pada konferensi pers Jumat, 23 Juli 2021. Saat ini, polisi masih menyelidiki keterangan pelaku untuk mengetahui apakah ada pelaku lain.
Baca: Wagub DKI: Adang Laju Penularan Covid-19 dari Hulu
"Sedang dalam pengembanagan," kata Guruh.
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan pelaku dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Mereka terancam penjara paling lama sembilan tahun.
Kabar pemalakan sopir truk kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, beredar di media sosial. Dalam video yang dibagikan akun Instagram @cetul.22, pelaku tampak naik ke pintu truk dan mengambil barang yang dibawa sopir tersebut pada Rabu sore, 21 Juli 2021.
"Terjadi pemalakan sopir. Pelaku biasa disebut asmoro," tulis pemilik akun @cetul.22.
Jakarta:
Polres Jakarta Utara (
Jakut) menangkap tiga pemalak sopir truk kontainer, MF, MY, dan SAA. Ketiganya beraksi di Jalan Raya Cilincing, Jakut.
"Pelaku ditangkap tim gabungan Cilincing dan Koja," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan ketika dikonfirmasi, Kamis, 22 Juli 2021.
Meski demikian, Guruh belum bisa membeberkan kronologi kejadian. Ia juga belum bisa mengungkap motif pelaku.
Guruh mengatakan detail perkara diungkap pada konferensi pers Jumat, 23 Juli 2021. Saat ini, polisi masih menyelidiki keterangan pelaku untuk mengetahui apakah ada pelaku lain.
Baca:
Wagub DKI: Adang Laju Penularan Covid-19 dari Hulu
"Sedang dalam pengembanagan," kata Guruh.
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan pelaku dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Mereka terancam penjara paling lama sembilan tahun.
Kabar pemalakan sopir truk kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, beredar di media sosial. Dalam video yang dibagikan akun
Instagram @cetul.22, pelaku tampak naik ke pintu truk dan mengambil barang yang dibawa sopir tersebut pada Rabu sore, 21 Juli 2021.
"Terjadi pemalakan sopir. Pelaku biasa disebut asmoro," tulis pemilik akun @cetul.22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)