Jakarta: Sebanyak 30 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dilaporan ke Polda Metro Jaya. Puluhan aplikasi itu diduga telah merugikan 300 korban.
"Kami melaporkan 30 (aplikasi) pinjol. Dalam aplikasi pinjol ilegal ini korbannya lebih dari 300 orang dan sudah ada sekitar 50 orang yang telah membuat laporan," kata Direktur Pidana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengacara Nasional (DPN) Krisnadi Bremi saat dikonfirmasi, Jumat, 5 November 2021.
Baca: Tak Kenal Lelah, SWI Bakal Terus Memberantas Pinjol Ilegal
LBH DPN merupakan lembaga penampung laporan praktik pinjol ilegal yang dialami masyarakat. LBH telah menerima 300 aduan dari para korban.
Krisnadi menuturkan pelaku pinjol ilegal tersebut melakukan pengancaman terhadap para korban. Maka itu, pihaknya mendampingi para korban membuat laporan polisi agar diusut aparat penegak hukum.
"Korban mengalami ancaman kekerasan dalam praktik pinjaman online yang masuk dalam pengaduan DPN. Untuk itu kita laporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Krisnadi.
Krisnadi menyebut para korban juga mengalami kerugian materi cukup besar. Yakni mencapai ratusan juta rupiah.
"Total kerugian korban bervariasi. Ada yang Rp100 juta bahkan lebih," ucapnya.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5523/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor yang masih dalam lidik bisa dipersangkakan Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1ke- 1 KUHP. Beleid itu mengatur terkait tindak pidana ITE dan perlindungan konsumen.
Jakarta: Sebanyak 30 aplikasi pinjaman online (pinjol)
ilegal dilaporan ke Polda Metro Jaya. Puluhan aplikasi itu diduga telah merugikan 300 korban.
"Kami melaporkan 30 (aplikasi)
pinjol. Dalam aplikasi pinjol ilegal ini korbannya lebih dari 300 orang dan sudah ada sekitar 50 orang yang telah membuat laporan," kata Direktur Pidana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengacara Nasional (DPN) Krisnadi Bremi saat dikonfirmasi, Jumat, 5 November 2021.
Baca:
Tak Kenal Lelah, SWI Bakal Terus Memberantas Pinjol Ilegal
LBH DPN merupakan lembaga penampung laporan praktik pinjol ilegal yang dialami masyarakat. LBH telah menerima 300 aduan dari para korban.
Krisnadi menuturkan pelaku pinjol ilegal tersebut melakukan pengancaman terhadap para korban. Maka itu, pihaknya mendampingi para korban membuat
laporan polisi agar diusut aparat penegak hukum.
"Korban mengalami ancaman kekerasan dalam praktik pinjaman online yang masuk dalam pengaduan DPN. Untuk itu kita laporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Krisnadi.
Krisnadi menyebut para korban juga mengalami kerugian materi cukup besar. Yakni mencapai ratusan juta rupiah.
"Total kerugian korban bervariasi. Ada yang Rp100 juta bahkan lebih," ucapnya.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5523/XI/2021/SPKT/
POLDA METRO JAYA. Terlapor yang masih dalam lidik bisa dipersangkakan Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1ke- 1 KUHP. Beleid itu mengatur terkait tindak pidana ITE dan perlindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)