Pertama, mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat. Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketiga, memutus akses keuangan dari pinjol ilegal dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.
"Selain itu pemutusan akses keuangan pinjol ilegal juga dilakukan dengan meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment memfasilitasi pinjol ilegal," ujar Tongam, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 November 2021.
Keempat, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Kelima, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal.
"Terakhir, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK," jelasnya.
Patroli siber
Adapun Satgas Waspada Investasi baru saja menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber yang masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler. Sejak 2018 hingga Oktober 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.Selain memberantas kegiatan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Ketujuh kegiatan usaha tersebut juga melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tongam juga mengingatkan agar masyarakat terus memantau informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dengan mengakses Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," tutup Tongam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News