Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Oknum BPK Perecok Penyidikan Korupsi Jiwasraya Diminta Dijerat

Fachri Audhia Hafiez • 01 Juni 2021 15:49
Jakarta: Oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menghalangi penyidikan kasus mega korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS). Oknum tersebut didesak dikenakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
"Dikenakan Pasal 21 (karena) menghalang-halangi penyidikan," kata koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Selasa, 1 Juni 2021.
 
Pasal 21 UU Tipikor mengatur tentang ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum perkara korupsi. Pelaku terancam penjara minimal 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.

Boyamin meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengungkap oknum auditor BPK itu. Sehingga, yang bersangkutan segera diproses secara hukum.
 
"Ini harus diungkap betul siapa namanya, apa peristiwanya, kelakuannya, dan perbuatannya," ujar Boyamin.
 
BPK, kata Boyamin, juga mesti bersikap tegas kepada oknum yang merecoki itu bila terbukti menghalangi penyidik. BPK diminta kooperatif.
 
"BPK memberhentikan atau setidaknya menonaktifkan yang bersangkutan," ucap Boyamin.
 
Baca: Oknum BPK Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Jiwasraya
 
Kejagung tengah mendalami keterlibatan oknum auditor BPK kasus PT AJS yang diduga menghalangi penyidikan. Namun, sosok oknum itu belum diungkap ke publik. Hal itu demi kepentingan penyidikan.
 
Pada perkara ini, Kejagung menetapkan enam tersangka. Mereka, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
 
Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Pada pengadilan tingkat pertama, seluruh terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Perkara itu kini tengah bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan