Jakarta: Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini, Kamis, 4 April 2019, sekitar pukul 08.30 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Selatan bakal menghadirkan empat saksi.
"Ada empat saksi dihadirkan berkaitan dengan demonstrasi," beber Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi, di Jakarta, Kamis, 4 April 2019.
Supardi menyebut dari empat saksi, tiga saksi dikonfirmasi hadir. "(Saksi) AR masih menyesuaikan waktu. Jadi sementara tiga saksi,” ujar Supardi.
Supardi enggan mengungkap identitas empat saksi tersebut. Ia hanya menyebut inisial AR yang diduga merupakan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) atau Amien Rais (AR). Saksi lainnya disinyalir merupakan Presiden Konfederasi Serkat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.
Baca juga: Ratna Sarumpaet tak Terima Keterangan Saksi dari BPN
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Ia didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Jakarta: Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini, Kamis, 4 April 2019, sekitar pukul 08.30 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Selatan bakal menghadirkan empat saksi.
"Ada empat saksi dihadirkan berkaitan dengan demonstrasi," beber Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi, di Jakarta, Kamis, 4 April 2019.
Supardi menyebut dari empat saksi, tiga saksi dikonfirmasi hadir. "(Saksi) AR masih menyesuaikan waktu. Jadi sementara tiga saksi,” ujar Supardi.
Supardi enggan mengungkap identitas empat saksi tersebut. Ia hanya menyebut inisial AR yang diduga merupakan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) atau Amien Rais (AR). Saksi lainnya disinyalir merupakan Presiden Konfederasi Serkat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.
Baca juga:
Ratna Sarumpaet tak Terima Keterangan Saksi dari BPN
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat perbuatannya, Ratna
didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Ia didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)