Jakarta: Dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dituntut empat tahun penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain dihukum pidana, keduanya dituntut mengembalikan uang total Rp642 juta.
Keduanya ialah Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2015.
"Menuntut membayar uang pengganti kepada negara, Muslim Rp392,5 juta dan Rp250 juta. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda akan disita dan dilelang atau pidana penjara satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2019.
Selain dituntut mengembalikan uang, hak politik Muslim dan Sonny terancam dicabut selama tiga tahun. Hukuman berlaku setelah menjalani pidana kurungan.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pokok pidana," ujar Jaksa Luki.
Baca: Dua Legislator Sumut Dituntut Empat Tahun Penjara
Muslim dan Sonny terbukti menerima uang 'ketok' pengesahan APBD. Muslim menerima Rp615 juta dan Sonny sebanyak Rp495 juta.
Muslim dan Sonny sebelumnya didakwa bersama Helmiati. Absennya Helmiati diketahui tengah menderita sakit stroke. Dalam dakwaan, Helmiati disebut menerima uang senilai Rp495 juta
Ada pun suap itu terkait pengesahan berupa Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Sumatera Utara TA 2013.
Selanjutnya pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap P-APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2015, pengesahan terhadap LPJP APBD Sumatera Utara TA 2014 dan penolakan interpelasi tahun 2015.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Jakarta: Dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dituntut empat tahun penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain dihukum pidana, keduanya dituntut mengembalikan uang total Rp642 juta.
Keduanya ialah Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2015.
"Menuntut membayar uang pengganti kepada negara, Muslim Rp392,5 juta dan Rp250 juta. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda akan disita dan dilelang atau pidana penjara satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2019.
Selain dituntut mengembalikan uang, hak politik Muslim dan Sonny terancam dicabut selama tiga tahun. Hukuman berlaku setelah menjalani pidana kurungan.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pokok pidana," ujar Jaksa Luki.
Baca: Dua Legislator Sumut Dituntut Empat Tahun Penjara
Muslim dan Sonny terbukti menerima uang 'ketok' pengesahan APBD. Muslim menerima Rp615 juta dan Sonny sebanyak Rp495 juta.
Muslim dan Sonny sebelumnya didakwa bersama Helmiati. Absennya Helmiati diketahui tengah menderita sakit stroke. Dalam dakwaan, Helmiati disebut menerima uang senilai Rp495 juta
Ada pun suap itu terkait pengesahan berupa Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Sumatera Utara TA 2013.
Selanjutnya pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap P-APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2015, pengesahan terhadap LPJP APBD Sumatera Utara TA 2014 dan penolakan interpelasi tahun 2015.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)