Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Bigjen Dedi Prasetyo - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Bigjen Dedi Prasetyo - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Polisi Pastikan Lindungi Pelapor Pengaturan Skor

Siti Yona Hukmana • 02 Maret 2019 14:01
Jakarta: Satuan Tugas (satgas) Anti-Mafia Bola memberikan perlindungan terhadap mantan Manager Persibara Banjarnegara Laksmi Indaryani. Perlindungan dilakukan sejak Laksmi melaporkan dugaan pengaturan skor sepak bola. 
 
"Dari awal satgas memberikan perlindungan kepada Saudari Laksmi," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 2 Maret 2019.
 
Laksmi mengaku mendapat teror dan intimidasi setelah melaporkan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola ke polisi. Atas teror itu, selain kepada polisi ia meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
"Untuk ke LPSK bagian dari prosedur sesuai dengan mekanisme ke lembaga yang diatur dalam Undang-Undang," ujar Dedi.
 
Dedi mengaku telah mengetahui teror yang dialami oleh Laksmi. Laksmi, kata dia, telah menginformasikan adanya teror dan intimidasi sejak membuat laporan.
 
"Sudah menginfokan (adanya) ancaman-ancaman via telpon, baik WhatsApp maupun lainnya," beber Dedi.
 
Baca: Mafia Bola Diduga Bekerja Sistemis 
 
Sebelumnya, Laksmi mendatangi Direktorat Resrse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia mengaku melakukan silaturahmi sekaligus meminta izin untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. 
 
"Tadi kita sampaikan ke Satgas, kita minta izin untuk lapor LPSK rencana Jumat, 1 Maret 2019. Kita mau melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban, jadi abis dari acara ini kita susun besok," ujar Kuasa Hukum Lamsmi, Boyamin Saiman, Rabu, 27 Februari 2019.
 
Laksmi mengatakan, upaya mencari perlindungan tersebut dinilai sangat perlu. Sebab intimidasi terjadi lebih dari sekali. Bahkan ia mengungkapkan, kalau intimidasi sudah mulai dirasakannya sejak ia mengungkap dugaan pengaturan skor di acara Mata Najwa.
 
"Pastinya banyak yang meneror saya dalam berbagai bentuk ya. Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara di sini, atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. (intimdasi ini) setelah Mata Najwa 2," pungkas Laksmi. 
 
Laksmi melaporkan Priyanto dan Anik atas kasus dugaan pengaturan skor. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Atas pengembangan dari laporan itu, polisi telah menetapkan 16 orang tersangka.

Baca: Polisi Buru Alat Bukti Judi Bola Daring
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan