Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Gugatan Hakim Binsar Gultom Dinilai untuk Kepentingan Sendiri

Ilham Pratama Putra • 11 Maret 2019 15:53
Jakarta: Direktur Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai gugatan yang dilayangkan Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Binsar Gultom terkait kebijakan Komisi Yudisial (KY), melanggar kode etik hakim. Binsar dinilai hanya memikirkan diri sendiri. 
 
"Gugatan ini berpotensi melanggar kode etik hakim sendiri. Tentang berperilaku arif dan bijaksana," kata Isnur di Resto Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Selatan, Senin, 11 Maret 2019.
 
Isnur menyebut hakim tak semestinya mengadili perkara anggota hakim, demi kepentingan hakim itu sendiri. Dalam hal ini, Binsar dinilai, mempunyai kepentingan dengan perkara hakim karier dan non-karier. 

"Ada kepentingan personal saya rasa. Dia tidak ingin kesempatannya menjadi Hakim Agung tertutup. Makanya dia menggugat itu. Ada upaya untuk menutup kesempatan hakim non-karier. Kan itu tidak boleh," kata Isnur.
 
(Baca juga: Gugatan Hakim Binsar Gultom Dikritik)
 
Dugaan itu muncul, lantaran Isnur mengetahui mantan hakim anggota kasus Jessica Wongso itu, telah tiga kali mencalonkan diri sebagai Hakim Agung. Namun, usahanya masih gagal.
 
"Untuk itu makanya Binsar Goeltom menggugat. Agar dia tidak miliki saingan yang banyak. Tapi itu kan pelemahan, soalnya, siapa tahu dengan masuknya hakim non-karier bisa lebih kuat Mahkamah Agung kita. Karena bisa saja mereka lebih profesional," kata Isnur.
 
Isnur menegaskan hal itu telah melemahkan Komisi Yudisial (KY). Isnur curiga, pelanggaran kode etik dan pelemahan KY oleh Binsar didorong oleh kepentingan pribadi.
 
"Kalau sudah seperti ini tentu kita melihatnya berbeda. Kami curiga ada kepentingan di dalam gugatan Binsar," kata Isnur.
 
Binsar Goeltom mengajukan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta pada November 2018 lalu dengan nomor 270/G/2018. Poin utama dari gugatannya adalah meminta PTUN membatalkan kebijakan KY untuk menerima calon Hakim Agung dari unsur non-karier.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan