medcom.id, Jakarta: Ketua KPK Agus Rahardjo menilai perpanjangan kerja Pansus Hak Angket KPK sepenuhnya menjadi wewenang DPR. Meski begitu, KPK tidak akan hadir sebelum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPK kan masih menunggu hasil sidang di MK. Kalau diperpanjang ya setelah sidang MK ada putusannya," kata Agus di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 26 September 2017.
Agus berharap putusan dari MK segera keluar. Agar secepatnya KPK dapat bersikap dan mengambil keputusan.
Baca: KPK Disebut Merugi tak Hadiri Pansus Angket
Agus membantah ketidakhadirannya di Pansus Angket menyandera DPR. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, KPK akan menjelaskan secara kelembagaan di hadapan Komisi III.
"Nanti kita jawab nanti banyak anggota pansus yang datang juga kan. Saya enggak bermaksud menyandera DPR," jelasnya.
Diketahui, Pegawai KPK mengajukan uji materi hak angket DPR terhadap KPK. Para pegawai KPK yang menjadi pemohon menilai bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap KPK bertentangan dengan pasal 79 Ayat 3 UU MD3.
medcom.id, Jakarta: Ketua KPK Agus Rahardjo menilai perpanjangan kerja Pansus Hak Angket KPK sepenuhnya menjadi wewenang DPR. Meski begitu, KPK tidak akan hadir sebelum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPK kan masih menunggu hasil sidang di MK. Kalau diperpanjang ya setelah sidang MK ada putusannya," kata Agus di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 26 September 2017.
Agus berharap putusan dari MK segera keluar. Agar secepatnya KPK dapat bersikap dan mengambil keputusan.
Baca: KPK Disebut Merugi tak Hadiri Pansus Angket
Agus membantah ketidakhadirannya di Pansus Angket menyandera DPR. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, KPK akan menjelaskan secara kelembagaan di hadapan Komisi III.
"Nanti kita jawab nanti banyak anggota pansus yang datang juga kan. Saya enggak bermaksud menyandera DPR," jelasnya.
Diketahui, Pegawai KPK mengajukan uji materi hak angket DPR terhadap KPK. Para pegawai KPK yang menjadi pemohon menilai bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap KPK bertentangan dengan pasal 79 Ayat 3 UU MD3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)