medcom.id, Jakarta: Anggota Pansus Angket Masinton Pasaribu tak ambil pusing terkait keputusan KPK yang tak memenuhi undangan Pansus untuk hadir siang tadi. Bagi Masinton, KPK justru merugi.
"Enggak berpengaruh sama kita. Karena yang rugi itu KPK karena kami tidak ingin sepihak. Kita sudah undang, tapi tak datang," ucap Masinton kepada Metrotvnews.com, Rabu 20 September 2017.
Masinton menegaskan pihaknya menghormati dalih yang disampaikan KPK bahwa sedang mengajukan gugatan keabsahan Pansus ke Mahkamah Konstitusi. Namun, Masinton juga mendesak KPK menghormati temuan dan rekomendasi yang dihasilkan Pansus.
"Kita hormati ketidakdatangannya. Tapi, KPK juga diharapkan mau menghormati laporan pansus," kata dia.
Didesak hadir
Anggota Pansus Angket Ahmad Sahroni juga menghormati keputusan KPK. Namun, dia menegaskan pansus tetap akan terus meminta pimpinan KPK untuk hadir.
"KPK memang sudah menolak hadir dengan alasan menunggu keputusan MK. Tapi, kita akan tetap mengajukan kepada pimpinan agar KPK bisa hadir di rapat," katanya.
Politikus NasDem ini juga akan mengusulkan perpanjangan kerja pansus hingga mendapatkan klarifikasi dari pimpinan KPK.
Hasil kerja pansus tetap akan dibacakan pada paripurna 28 September nanti. "Tapi, kita akan meminta pimpinan pansus dan DPR untuk memperpanjang masa kerja pansus sesuai UU," kata anggota komisi III DPR ini.
KPK enggan menghadiri rapat pansus angket dengan alasan menunggu keputusan MK perihal judicial riview UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hari ini KPK kembali menolak rapat bersama pansus. Penolakan dilakukan melalui surat yang ditujukan kepada Sekjen DPR dengan tembusan kepada Presiden RI dan pimpinan DPR.
medcom.id, Jakarta: Anggota Pansus Angket Masinton Pasaribu tak ambil pusing terkait keputusan KPK yang tak memenuhi undangan Pansus untuk hadir siang tadi. Bagi Masinton, KPK justru merugi.
"Enggak berpengaruh sama kita. Karena yang rugi itu KPK karena kami tidak ingin sepihak. Kita sudah undang, tapi tak datang," ucap Masinton kepada
Metrotvnews.com, Rabu 20 September 2017.
Masinton menegaskan pihaknya menghormati dalih yang disampaikan KPK bahwa sedang mengajukan gugatan keabsahan Pansus ke Mahkamah Konstitusi. Namun, Masinton juga mendesak KPK menghormati temuan dan rekomendasi yang dihasilkan Pansus.
"Kita hormati ketidakdatangannya. Tapi, KPK juga diharapkan mau menghormati laporan pansus," kata dia.
Didesak hadir
Anggota Pansus Angket Ahmad Sahroni juga menghormati keputusan KPK. Namun, dia menegaskan pansus tetap akan terus meminta pimpinan KPK untuk hadir.
"KPK memang sudah menolak hadir dengan alasan menunggu keputusan MK. Tapi, kita akan tetap mengajukan kepada pimpinan agar KPK bisa hadir di rapat," katanya.
Politikus NasDem ini juga akan mengusulkan perpanjangan kerja pansus hingga mendapatkan klarifikasi dari pimpinan KPK.
Hasil kerja pansus tetap akan dibacakan pada paripurna 28 September nanti. "Tapi, kita akan meminta pimpinan pansus dan DPR untuk memperpanjang masa kerja pansus sesuai UU," kata anggota komisi III DPR ini.
KPK enggan menghadiri rapat pansus angket dengan alasan menunggu keputusan MK perihal
judicial riview UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hari ini KPK kembali menolak rapat bersama pansus. Penolakan dilakukan melalui surat yang ditujukan kepada Sekjen DPR dengan tembusan kepada Presiden RI dan pimpinan DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)