medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas gugatan tentang Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mempermasalahkan keharusan forum konsultasi dengan DPR dalam penyusunan peraturan pelaksanaan pilkada.
"MK akan memutus perkara pengujian UU Pilkada pada siang ini," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Senin 10 Juli 2017.
Keharusan KPU forum konsultasi dengan DPR dalam penyusunan peraturan pelaksanaan pilkada diatur dalam Pasal 9 UU Pilkada. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU merasa harus terbebas dari intervensi dan campur tangan pihak mana pun.
Klik: DPR Berupaya Menggoyang Kemandirian KPU
Namun, keharusan untuk forum konsultasi dengan DPR dinilai KPU justru akan menimbulkan konflik kepentingan dalam penyusunan peraturan KPU. Ketentuan serupa juga pernah dimohonkan pengujiannya oleh aktivis Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Tetapi, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi tersebut karena Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. (Antara)
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas gugatan tentang Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mempermasalahkan keharusan forum konsultasi dengan DPR dalam penyusunan peraturan pelaksanaan pilkada.
"MK akan memutus perkara pengujian UU Pilkada pada siang ini," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Senin 10 Juli 2017.
Keharusan KPU forum konsultasi dengan DPR dalam penyusunan peraturan pelaksanaan pilkada diatur dalam Pasal 9 UU Pilkada. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU merasa harus terbebas dari intervensi dan campur tangan pihak mana pun.
Klik: DPR Berupaya Menggoyang Kemandirian KPU
Namun, keharusan untuk forum konsultasi dengan DPR dinilai KPU justru akan menimbulkan konflik kepentingan dalam penyusunan peraturan KPU. Ketentuan serupa juga pernah dimohonkan pengujiannya oleh aktivis Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Tetapi, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi tersebut karena Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. (
Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)