Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Dewas KPK Diyakini Rampungkan Polemik Kebocoran Dokumen Penyelidikan Korupsi Tukin

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2023 17:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan polemik kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Dewas Pengawas (Dewas). Mereka diyakini bakal profesional mengusut kabar itu.
 
"Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai SOP dan independen dari pengaruh pihak manapun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 April 2023.
 
Ali mengatakan pihaknya kini tengah menunggu hasil keputusan Dewas KPK. Masyarakat juga diharapkan tidak berspekulasi berlebihan terkait hal ini, apalagi sebelum ada hasil pasti.

"Sehingga mari lah kita serahkan proses tersebut pada mekanisme di Dewas, sehingga kami berharap tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif dan membuat kesimpulan secara dini terkait persoalan dimaksud," ucap Ali.
 
Baca: Polemik dan Laporan Pimpinan KPK Dinilai Sebagai Dinamika

Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Pengadunya yakni Koalisi Masyarakat Sipil yang diikuti oleh mantan Komisioner Lembaga Antirasuah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang.
 
"Hari ini kita akan mengajukan melaporkan saudara Firli bahuri kepada dewan pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku," kata Samad di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
 
Samad mengatakan aduan itu berkaitan dengan bocornya dokumen penyelidikan kasus di Kementerian ESDM. Dia menduga ada keterlibatan Firli dalam skandal yang tengah menarik perhatian publik itu.
 
"Kita juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang (diduga) dilakukan oleh Firli. Itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi," ucap Samad.
 
Samad mendesak Dewas KPK bertindak dengan tegas. Pembocoran dokumen itu disebut bisa masuk ke ranah pidana jika benar terjadi. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan