Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

Periksa Marketing PT Elang Lintas, KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 28 Agustus 2023 11:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Marketing PT Elang Lintas Ambar Kurniawan dipanggil penyidik hari ini, 28 Agustus 2023.
 
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang akan dikonfirmasi penyidik. Dugaan pencucian uang ini juga akan didalami dengan memeriksa PNS Alexander K J Kapisa, dan karyawan swasta Roy Letlora.

KPK berharap ketiga orang itu memenuhi panggilan. Sebab, informasi dari mereka penting untuk menyelesaikan berkas perkara dugaan pencucian uang Lukas.
 
Dalam perkembangan kasusnya, Lukas diyakini memiliki jet pribadi yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Pesawat itu diyakini kerap digunakan untuk membawa uang puluhan miliar.
 
Baca juga: Lukas Enembe Hadirkan Saksi Meringankan

Informasi itu diulik dengan memeriksa Pramugari Selvi Purnama Sari pada Jumat, 25 Agustus 2023. Lokasinya belum dirinci KPK.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Agustus 2023.
 
Pada perkara suap, Lukas Enembe didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka, yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan