Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

Lukas Enembe Hadirkan Saksi Meringankan

Candra Yuri Nuralam • 28 Agustus 2023 07:10
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini, 28 Agustus 2023. Agendanya yakni mendengarkan keterangan saksi meringankan.
 
"Iya, ada sidang," kata Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona kepada Medcom.id, Senin, 28 Agustus 2023.
 
Petrus juga menyampaikan jaksa tidak akan menghadirkan saksi lagi. Hanya 17 pihak yang dihadirkan jaksa dalam persidangan perkara ini. 

Padahal, jumlah pihak yang dimintai keterangan saat penyidikan sangat banyak. Jumlahnya mencapai 184 pihak.
 
Baca juga: Lukas Enembe Tukar Uang Belasan Miliar ke Valas

Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan