Jakarta: Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro tak ambil pusing dengan adanya putusan Dewan Pengawas (Dewas) soal pencopotan dirinya. Endar memilih fokus menyiapkan diri kembali ke KPK.
"Tentunya yang lama ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Kita hormati putusan dewas," ujar Endar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Endar mengaku punya pandangan berbeda dengan putusan Dewas KPK soal pencopotan dirinya. Namun, ia tak mau lagi membahas putusan Dewas KPK.
Meski begitu, Endar enggan menjelaskan detail pandangan lain yang dimaksud. Dewas KPK sebelumnya menyatakan pencopotan Endar tidak melanggar kode etik.
"Saya tidak tahu, dewas dari segi kode etik sudah memutuskan seperti itu," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa tak melanggar etik terkait pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Laporan Endar dinilai kurang bukti.
"Pimpinan dan sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
Jakarta: Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Brigjen Endar Priantoro tak ambil pusing dengan adanya putusan Dewan Pengawas (Dewas) soal pencopotan dirinya. Endar memilih fokus menyiapkan diri kembali ke KPK.
"Tentunya yang lama ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Kita hormati putusan dewas," ujar Endar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Endar mengaku punya pandangan berbeda dengan putusan Dewas KPK soal pencopotan dirinya. Namun, ia tak mau lagi membahas putusan Dewas KPK.
Meski begitu, Endar enggan menjelaskan detail pandangan lain yang dimaksud. Dewas KPK sebelumnya menyatakan pencopotan Endar tidak melanggar kode etik.
"Saya tidak tahu, dewas dari segi kode etik sudah memutuskan seperti itu," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa tak melanggar etik terkait pemberhentian
Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Laporan Endar dinilai kurang bukti.
"Pimpinan dan sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)