Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas akan menindak siapa saja yang jadi pengedar narkotika. Kejagung tak segan memberikan hukuman mati.
"Kami tidak segan-segam memberikan hukuman mati bagi mereka yang mencoba menjadi pengedar narkotika di negeri ini," papar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, Fadil Zumhana, Senin, 27 Februari 2023.
Tak hanya itu, Kejagung juga akan terus mengedepankan keadilan restoratif untuk penyelesaian perkara korban penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar jangan sampai pengguna narkotika berada dalam sel tahanan yang sama dengan pengedar. Dia menyebut hampir ratusan korban pernyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara fisik dan mental.
Ia mengingatkan kepada seluruh pihak kejaksaan agar tidak ada satupun yang bermain-main dengan program restorative justice. Untuk mendorong implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, Burhanuddin mendorong pemerintah daerah dan penegak hukum untuk berkolaborasi bangun rehabilitasi.
"Jika ada jaksa yang main-main, saya tegaskan akan saya pidanakan," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) dengan tegas akan menindak siapa saja yang jadi pengedar
narkotika. Kejagung tak segan memberikan
hukuman mati.
"Kami tidak segan-segam memberikan hukuman mati bagi mereka yang mencoba menjadi pengedar narkotika di negeri ini," papar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, Fadil Zumhana, Senin, 27 Februari 2023.
Tak hanya itu, Kejagung juga akan terus mengedepankan keadilan restoratif untuk penyelesaian perkara korban penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar jangan sampai pengguna narkotika berada dalam sel tahanan yang sama dengan pengedar. Dia menyebut hampir ratusan korban pernyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara fisik dan mental.
Ia mengingatkan kepada seluruh pihak kejaksaan agar tidak ada satupun yang bermain-main dengan program restorative justice. Untuk mendorong implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, Burhanuddin mendorong pemerintah daerah dan penegak hukum untuk berkolaborasi bangun rehabilitasi.
"Jika ada jaksa yang main-main, saya tegaskan akan saya pidanakan," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)