Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat tiba di KPK. Medcom.id/Candra
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat tiba di KPK. Medcom.id/Candra

Dakwaan Ricky Ham Pagawak: Terima Rp75,3 M dan Pencucian Uang Rp211,7 M

Candra Yuri Nuralam • 02 Agustus 2023 15:29
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Dia didakwa menerima dan menikmati uang panas puluhan miliar rupiah.
 
"Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah telah menerima uang sejumlah Rp75.388.465.619," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 2 Agustus 2023.
 
Duit itu diterima Ricky dari 2013-2022. Pemberinya yakni Direktur Utama PT Bima Karya Raya Simon Pampang, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pambang, dan Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Pemberian uang dimaksud agar Ricky memberikan karpet merah untuk perusahaan Simon, Jusiendra, dan Marten dalam pelelangan proyek di Mamberamo Tengah. Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu juga mengatur pemenang lelang atas penerimaan uang panas tersebut.
 
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban," ucap Hendra.
 
Pemberian uang itu dilakukan bertahap tergantung dari proyek yang didapatkan ketiga penyuap Ricky. Jaksa menyebut Bupati nonaktif Mamberamo Tengah meminta suap untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
 
Salah satunya, yakni uang pegangan saat pelantikan kepala daerah di Jakarta. Ricky meminta dana itu ke Simon dengan tawaran pemberian proyek.
 
"Terdakwa (Ricky) menyampaikan 'kalau ada kebutuhan untuk ke Jakarta namun ada kekurangan uang dan saya pinjam, kalau saya tidak bisa ganti dengan uang nanti saya kasih proyek'," ujar Hendra.
 
Baca Juga: Eks Dirut BAKTI Bikin Sendiri Kualifikasi Tender BTS Kominfo

Jaksa menyebut Ricky juga menyamarkan penerimaan uang dan barang yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dalam periode 2013-2022. Total dugaan pencucian uangnya mencapai ratusan juta rupiah.
 
"Dengan jumlah seluruhnya sebesar Rpp211.717.896.144," kata Hendra.
 
Jaksa meyakini total itu merupakan pencucian uang. Sebab, penghasilannya sebagai kepala daerah tidak mungkin mendapatkan dana dan pembelian barang sebanyak itu.
 
"Jumlah tersebut tidak sebanding dengan penghasilan terdakwa yang hanya berasal dari gaji dan tunjangan serta tidak memiliki usaha atau bisnis lain," ucap Hendra.
 
Dalam dugaan suap dan gratifikasi, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
 
Pada perkara pencucian uang, Ricky disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan