Jakarta: Eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif disebut membuat aturan sendiri. Aturan itu terkait kualifikasi tender pembangunan BTS Kominfo.
“Syarat itu ditetapkan Pak Anang,” kata Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Feriandi mengatakan syarat tersebut, yakni perusahaan pemilik BTS. Sebab, proyek utama BTS Kominfo ialah pembangunan BTS.
“Kedua, perusahaan dengan izin penyelenggara jaringan tetap,” papar dia.
Feriandi menyebut syarat itu ditetapkan untuk mendukung syarat pertama. Operasional BTS memerlukan perusahaan dengan izin tersebut untuk menyalurkan jaringan 4G.
“Kalau lihat (perusahaan) pemilik BTS di Indonesia memang ada empat sampai lima perusahaan saja,” ujar dia.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga bertanya peran serta keterlibatan Feriandi dalam proyek BTS. Feriandi mengaku sempat menjadi anggota grup WhatsApp dengan nama The A Team.
“(Membahas) seluruh proses termasuk syarat-syarat. (Anggotanya) Pak Anang, konsultan hukum, dan orang luar Pak Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020),” ucap dia.
Selain itu, Feriandi sempat bertemu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Pertemuan dilakukan dua kali di kawasan Banten dan rumah Feriandi.
“Untuk memberi informasi awal dan umum terkait rencana lelang karena perusahaan ini belum pernah ikut proses pengadaan barang dan jasa dari pemerintah,” jelas dia.
Jakarta: Eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) Anang Achmad Latif disebut membuat aturan sendiri. Aturan itu terkait kualifikasi tender pembangunan BTS Kominfo.
“Syarat itu ditetapkan Pak Anang,” kata Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza saat bersaksi di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Feriandi mengatakan syarat tersebut, yakni perusahaan pemilik BTS. Sebab, proyek utama BTS Kominfo ialah pembangunan
BTS.
“Kedua, perusahaan dengan izin penyelenggara jaringan tetap,” papar dia.
Feriandi menyebut syarat itu ditetapkan untuk mendukung syarat pertama. Operasional BTS memerlukan perusahaan dengan izin tersebut untuk menyalurkan jaringan 4G.
“Kalau lihat (perusahaan) pemilik BTS di Indonesia memang ada empat sampai lima perusahaan saja,” ujar dia.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga bertanya peran serta keterlibatan Feriandi dalam proyek BTS. Feriandi mengaku sempat menjadi anggota grup
WhatsApp dengan nama
The A Team.
“(Membahas) seluruh proses termasuk syarat-syarat. (Anggotanya) Pak Anang, konsultan hukum, dan orang luar Pak Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020),” ucap dia.
Selain itu, Feriandi sempat bertemu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Pertemuan dilakukan dua kali di kawasan Banten dan rumah Feriandi.
“Untuk memberi informasi awal dan umum terkait rencana lelang karena perusahaan ini belum pernah ikut proses pengadaan barang dan jasa dari pemerintah,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)