Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membeberkan potensi penahanan tersangka dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. Penyidik akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan menahan tersangka. Seperti berpotensi melarikan diri hinga dapat menghilangkan barang bukti.
"Jadi apakah akan ditahan atau tidak, kita lihat pada potensi itu ke yang kami periksa kepada yang bersangkutan," ujar Ghufron ditemui di Gedung Krida Bakti Kantor Staf Presiden (KSP), Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Ghufron mengaku belum mengetahui apakah Rafael berpotensi melakukan tindakan tersebut. Sebab, Rafael masih menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka siang ini di Gedung Merah Putih KPK.
"Sekarang masih diperiksa, kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan ada kekhawatiran hal tersebut, baru akan kami lakukan (penahanan)," jelasnya.
Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang panas itu selama 12 tahun, dari 2011-2023.
Uang panas itu diterima Rafael dengan maksud memengaruhi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Nurul Ghufron membeberkan potensi penahanan tersangka dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. Penyidik akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan menahan tersangka. Seperti berpotensi melarikan diri hinga dapat menghilangkan barang bukti.
"Jadi apakah akan ditahan atau tidak, kita lihat pada potensi itu ke yang kami periksa kepada yang bersangkutan," ujar Ghufron ditemui di Gedung Krida Bakti Kantor Staf Presiden (KSP), Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Ghufron mengaku belum mengetahui apakah
Rafael berpotensi melakukan tindakan tersebut. Sebab, Rafael masih menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka siang ini di Gedung Merah Putih KPK.
"Sekarang masih diperiksa, kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan ada kekhawatiran hal tersebut, baru akan kami lakukan (penahanan)," jelasnya.
Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang panas itu selama 12 tahun, dari 2011-2023.
Uang panas itu diterima Rafael dengan maksud memengaruhi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (
Ditjen) Perpajakan Kemenkeu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)