Jakarta: Mahkamah Agung (MA) akan segera menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk kembali melakukan seleksi calon hakim ad hoc HAM. Pasalnya, tidak ada satu pun calon hakim ad hoc HAM yang disetujui DPR.
"MA akan segera mengajukan surat ke KY untuk melakukan rekrutmen calon hakim agung maupun hakim ad hoc HAM, karena berkas kasasi perkara HAM telah masuk ke MA namun hakim ad hoc HAM nya belum ada," kata juru bicara MA Suharto dalam keterangannya, Jumat, 31 Maret 2023.
Hakim ad hoc HAM sangat dibutuhkan dalam waktu cepat mengingat adanya upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan terkait HAM berat di Paniai. Suharto menyatakan kasus dugaan pelanggaran HAM di Peristiwa Paniai belum berkekuatan hukum tetap.
"Bila berkas kasasi kasus HAM sudah masuk ke MA maka putusan tingkat pertama pengadilan HAM pada pengadilan Negeri Makassar belum berkekuatan hukum tetap," jelas dia.
MA akan meminta Komisi Yudisial kembali melakukan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM. Seleksi tersebut diharapkan berlangsung secepatnya dan DPR dapat segera menyetujui calon-calon hakim ad hoc HAM.
"Sehingga kasus pelanggaran HAM berat di Paniai tidak berkekuatan hukum tetap," ungkap dia.
DPR hanya memilih tiga dari delapan calon hakim agung yang diajukan KY. Bahkan, dari daftar yang terpilih tak ada satu pun hakim ad hoc HAM yang disetujui.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat itu mengatakan pemilihan hakim merupakan hasil musyawarah bersama 9 fraksi. Ia menyebut ada fraksi yang menyatakan calon Hakim Ad Hoc HAM belum berpengalaman menangani kasus HAM berat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Mahkamah Agung (
MA) akan segera menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk kembali melakukan seleksi calon hakim ad hoc HAM. Pasalnya, tidak ada satu pun calon hakim ad hoc HAM yang disetujui DPR.
"MA akan segera mengajukan surat ke KY untuk melakukan rekrutmen calon hakim agung maupun hakim ad hoc HAM, karena berkas kasasi perkara HAM telah masuk ke MA namun hakim ad hoc HAM nya belum ada," kata juru bicara MA Suharto dalam keterangannya, Jumat, 31 Maret 2023.
Hakim ad hoc HAM sangat dibutuhkan dalam waktu cepat mengingat adanya upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan terkait HAM berat di Paniai. Suharto menyatakan kasus dugaan
pelanggaran HAM di Peristiwa Paniai belum berkekuatan hukum tetap.
"Bila berkas kasasi kasus HAM sudah masuk ke MA maka putusan tingkat pertama pengadilan HAM pada pengadilan Negeri Makassar belum berkekuatan hukum tetap," jelas dia.
MA akan meminta Komisi Yudisial kembali melakukan seleksi
calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM. Seleksi tersebut diharapkan berlangsung secepatnya dan DPR dapat segera menyetujui calon-calon hakim ad hoc HAM.
"Sehingga kasus pelanggaran HAM berat di Paniai tidak berkekuatan hukum tetap," ungkap dia.
DPR hanya memilih tiga dari delapan calon hakim agung yang diajukan KY. Bahkan, dari daftar yang terpilih tak ada satu pun hakim ad hoc HAM yang disetujui.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat itu mengatakan pemilihan hakim merupakan hasil musyawarah bersama 9 fraksi. Ia menyebut ada fraksi yang menyatakan calon Hakim Ad Hoc HAM belum berpengalaman menangani kasus HAM berat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)